Koma.id – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terbang ke Papua guna menyelidiki kasus mutilasi
empat warga di Papua oleh enam anggota TNI.
MK Cabut Pasal Penghinaan Lembaga Negara
“Dalam rangka membuka peristiwa mutilasi dan pembunuhan yang sangat sadis terhadap teman-teman kita,” ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan Rabu (7/9/2022).
Komnas HAM telah melakukan investigasi awal terkait kasus tersebut. Untuk sementara dipimpin Frits Ramandey kepala perwakilan Komnas HAM Papua.
“Tim Komnas HAM sudah turun ke lapangan melakukan investigasi,” jelasnya.
PN Jaksel Tolak Praperadilan IV Roy Suryo
Diketahui, kasus dugaan mutilasi warga sipil di Mimika, Papua turut melibatkan dua perwira TNI Angkatan Darat. Yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain kedua perwira, polisi militer juga menetapkan empat tersangka lain berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Jadi total prajurit ditetapkan tersangka sebanyak enam orang.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.













