Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Buronan Kakap Surya Darmadi Tak Ada di Indonesia, KPK Tetapkan DPO

Views
×

Buronan Kakap Surya Darmadi Tak Ada di Indonesia, KPK Tetapkan DPO

Sebarkan artikel ini
Buronan Kakap Surya Darmadi Tak Ada di Indonesia, KPK Tetapkan DPO
Dok. Koma.id : Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Koma.id Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa tersangka pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group, Surya Darmad, tak berada di Indonesia. KPK sampai saat ini belum mengetahui keberadaan Surya Darmadi.

“Tetapi di mana kami tidak tahu. Kami pastikan dia tidak ada di Indonesia,” ungkap Nawawi, Selasa (9/8/2022).

Silakan gulirkan ke bawah

KPK saat ini tengah memasukan Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 2019.

Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare yang juga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejagung berupaya untuk memulangkan Surya Darmadi dari Singapura ke Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada Rabu (3/8) menyebutkan, setelah penetapan tersangka, pihaknya telah memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia, tetapi yang bersangkutan belum hadir.

“Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan,” ujar Ketut.

Sementara, Kementerian Luar Negeri Singapura melalui pernyataan resmi pada Jumat (5/8) menyebut Surya Darmadi tidak berada di Singapura.

“Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura.

Namun, Singapura siap memberikan bantuan yang diperlukan jika Indonesia mengajukan permintaan resmi.

“Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami,”.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.