Koma.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengalami pembaruan melalui pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru serta pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2026 menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional,” jelasnya, Kamis (22/10/2026).
Komisi III DPR RI Setuju Kajian Revisi UU Tipikor, Kerugian Negara Harus Dibedakan dari Korupsi
Menurut dia, KUHP baru menggeser pendekatan pemidanaan yang berorientasi pada pembalasan menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Sementara itu, KUHAP baru dinilai memperkuat perlindungan hak warga negara dalam proses hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka.
Habiburokhman juga menyoroti penanganan penyampaian pendapat di muka umum. Ia menilai pendekatan aparat terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi menjadi lebih humanis dibandingkan kekhawatiran mengenai potensi kemunduran demokrasi pada awal pemerintahan Presiden Prabowo.
Di sisi lain, ia menyatakan pemberantasan korupsi tetap membutuhkan ketegasan. Menurut Habiburokhman, penindakan terhadap pelaku korupsi harus dilakukan tanpa memandang kedudukan maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Dua Tahun Pimpin Indonesia, Presiden Prabowo Sebut Kinerja Pemerintahannya Hasilkan Kerja Nyata
Ia mengaitkan pembaruan hukum dan pemberantasan korupsi dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo. Pembaruan hukum dan perlindungan hak warga negara, menurutnya, sejalan dengan agenda penguatan demokrasi dan hak asasi manusia. Adapun pemberantasan korupsi berkaitan dengan agenda reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Habiburokhman menilai keberhasilan penegakan hukum perlu dilihat dari kemampuan negara melindungi hak masyarakat sekaligus menindak pelaku kejahatan. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang humanis kepada masyarakat dan ketegasan terhadap tindak pidana korupsi.








