Koma.id – Kepala pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah, menilai penyekapan WNI di Kamboja bagian dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu diperkuat atas temuan 11 unsur yang dialami para korban.
“Ada 11 temuan unsur-unsur yang menguatkan bahwa ini memang benar TPPO,” katanya, Selasa (2/8/2022).
Kata dia, unsur-unsur yang ditemukan yakni para korban direkrut melalui media sosial. Mereka dijanjikan bekerja sebagai marketing, customer service, hingga operator. Para pekerja dipekerjakan 16-17 jam per hari. Jika tidak mencapai target, maka pekerja didenda USD 300.
Para pekerja juga tidak diberi makan secara layak, mendapat kekerasan fisik, handphone dan paspor ditahan. Para korban juga bisa dijualbelikan ke perusahan lain dengan harga sekitar USD 2000 per orang. Mereka dijual jika dicurigai melakukan pelaporan ke KBRI atau membantu pekerja lain melapor.
Para korban dipekerjakana tanpa kontrak kerja. Sebagin besar pekerja tidak menerima kerja. Apabila pekerja mengundurkan diri bisa didenda USD 1000-2000. “Kondisinya mirip praktik perbudakan modern. Situasi-situasinya sangat mengerikan,” pungkas Anis.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 60 orang Warga Negara Indonesia (WNI) disekap di Kamboja. Terkait kasus ini, KBRI Phnom Penh telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja guna membantu membebaskan 60 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di negara itu.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, puluhan WNI tersebut dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
“KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI. Saat ini, Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan,” kata Judha pada Kamis (28/7/2022).













