Koma.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa bergabung dengan tentara asing tidak serta-merta menghilangkan status kewarganegaraan Indonesia.
Yusril menjelaskan, ketentuan kehilangan kewarganegaraan Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut, status WNI dapat gugur apabila seseorang secara sukarela masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden.
“Tidak otomatis hilang kewarganegaraannya. Harus dilihat dulu apakah yang bersangkutan memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Yusril, Senin (26/1/2026).
Menurut Yusril, setiap kasus harus dinilai secara individual, termasuk melihat latar belakang keikutsertaan, status keanggotaan dalam militer asing, serta apakah ada unsur kesengajaan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Ia menambahkan, pemerintah tidak bisa serta-merta mencabut status WNI seseorang tanpa melalui proses hukum dan administrasi yang jelas. Penetapan kehilangan kewarganegaraan harus melalui mekanisme resmi dan didukung bukti yang kuat.
“Negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Hak kewarganegaraan adalah hak fundamental yang dilindungi konstitusi,” ujar Yusril.
Sebagai Menko Kumham Imipas, Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan tetap berpegang pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia dalam menangani persoalan kewarganegaraan, termasuk kasus WNI yang terlibat dalam militer asing.













