Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Gatot Nurmantyo Dorong Presiden Keluarkan Dekrit Kembali ke UUD 1945 Asli

Views
×

Gatot Nurmantyo Dorong Presiden Keluarkan Dekrit Kembali ke UUD 1945 Asli

Sebarkan artikel ini
Gatot Nurmantyo Dorong Presiden Keluarkan Dekrit Kembali ke UUD 1945 Asli
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo. (Foto/Istimewa)

Koma.id Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo mendesak Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan dekrit untuk mengembalikan Indonesia kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 naskah asli yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945.

Gatot menyatakan gerakan kembali ke UUD 1945 naskah asli kini semakin berkembang dan dinilai sebagai langkah untuk menyelamatkan bangsa dan negara.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya sangat yakin dan sepakat terhadap gagasan kembali kepada UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945,” kata Gatot dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/5/2026).

Mantan Panglima TNI itu juga menjelaskan langkah strategis hingga taktis yang dinilai dapat ditempuh untuk kembali menggunakan UUD 1945 naskah asli, termasuk melalui dekrit presiden.

Menurut Gatot, Presiden Prabowo memiliki komitmen terhadap gagasan tersebut karena telah tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

Ia mengutip Pasal 10 ayat 1 AD/ART Gerindra yang berbunyi, “Mempertahankan kedaulatan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.”

Gatot menilai perubahan UUD 1945 melalui amendemen pascareformasi telah mengubah arah ketatanegaraan Indonesia dan dinilai membuka ruang berbagai persoalan dalam praktik demokrasi serta tata kelola negara.

Wacana kembali ke UUD 1945 naskah asli sebelumnya juga beberapa kali disuarakan sejumlah tokoh nasional dan purnawirawan TNI. Mereka menilai sistem ketatanegaraan hasil amendemen membuat arah pembangunan nasional menjauh dari cita-cita awal para pendiri bangsa.

Namun, sejumlah pakar hukum tata negara menilai wacana kembali ke UUD 1945 naskah asli harus dilakukan secara konstitusional melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan melalui dekrit presiden.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, misalnya pernah menyatakan perubahan konstitusi harus tetap mengikuti prosedur konstitusional agar tidak menimbulkan krisis ketatanegaraan baru.

Sementara itu, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun Partai Gerindra terkait usulan Gatot Nurmantyo tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.