Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Diduga Tilep Dana Umat, Akhirnya Pemprov DKI Evaluasi Izin ACT

Views
×

Diduga Tilep Dana Umat, Akhirnya Pemprov DKI Evaluasi Izin ACT

Sebarkan artikel ini
Diduga Tilep Dana Umat, Akhirnya Pemprov DKI Evaluasi Izin ACT

Koma.id Kepala Dinas PMTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra membenarkannya. Izin operasi ACT terdaftar dengan nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019.

“Nomornya sih kayaknya pakai nomor dari PTSP,” ujar Benni saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).

Silakan gulirkan ke bawah

ACT, kata Benny, memiliki izin sebagai yayasan dan kegiatannya yang terdaftar di Dinas PMTSP.

“Diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan,” katanya.

Karena terdaftar di Dinas PMTSP, Benni mengaku sedang melakukan evaluasi atas izin yang diterbitkannya.

Hal ini berkaitan dengan dicabutnya izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Sedang kami koordinasikan untuk proses evaluasi oleh SKPD terkait.”

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.