Koma.id – Kepala Dinas PMTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra membenarkannya. Izin operasi ACT terdaftar dengan nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019.
“Nomornya sih kayaknya pakai nomor dari PTSP,” ujar Benni saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).
Keberhasilan Prabowo-Gibran Jalankan Transisi Pemerintahan, Efisiensi Anggaran Hemat Rp306 Triliun
ACT, kata Benny, memiliki izin sebagai yayasan dan kegiatannya yang terdaftar di Dinas PMTSP.
“Diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan,” katanya.
Karena terdaftar di Dinas PMTSP, Benni mengaku sedang melakukan evaluasi atas izin yang diterbitkannya.
Presiden Prabowo Bangun Lima Bendungan dan Terapkan B50, Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi
Hal ini berkaitan dengan dicabutnya izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“Sedang kami koordinasikan untuk proses evaluasi oleh SKPD terkait.”














