Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

Views
×

Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya
5 Juli 2022 : Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Koma.id Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan bahwa sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ditunda.

Penundaan sidang tersebut lantaran Lili sedang melakukan dinas ke Balik mengahadiri acara G20.

Silakan gulirkan ke bawah

“Ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Pintauli) berhalangan, dinas ke Bali menghadiri G20,” kata Tumpak kepada awak, Selasa (5/7/2022).

Tumpak memastikan, sidang akan kembali dijadwalkan pekan depan atau pada 11 Juli 2022.

“Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin, 11 Juli 2022 jam 10.00 WIB,” jelas Tumpak.

Sebagai informasi, sidang etik akan dijalani Lili akibat adanya dugaan bahwa yang bersangkutan telah menerima gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP Mandalika dan sejumlah fasilitas ketika ajang tersebut dihelat.

Kendati demikian, usai adanya konfirmasi sidang etik terhadap Lili Pintauli, beredar kabar jika Wakil Ketua KPK tersebut telah mengundurkan diri dari jabatannya. Namun hal tersebut dibantah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt Juru Bicaranya, Ali Fikri.

“Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut, dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan,” ujar Ali kepada awak media.

Terkait dengan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika Lili Pintauli yang akan naik ke persidangan, Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

“KPK tentu mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37 B UU KPK,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.