Koma.id – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Ditnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan pihaknya belum memiliki informasi dan persiapan soal upaya legalisasi ganja medis.
Hal ini merespons usulan yang dilontarkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
“Belum ada persiapan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia,” ujarnya kepada awak media dikutip Kamis (30/6/2022).
Talenta Cilik Maulida Kesuma Tampil di Film Ageman, Angkat Kisah Anak di Tengah Konflik Agama
Ditegaskan Krisno, Indonesia masih menjadi salah satu negara yang menolak legalisasi ganja. Sebab, menurutnya bahwa upaya melegalisasi ganja ini harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes).
Ganja, lanjut dia, merupakan jenis narkotika golongan 1 dan dilarang digunakan sebagai apapun, salah satunya untuk kesehatan.
“Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang narkotika, bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” tuturnya.








