KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa aset hasil kejahatan harus diprioritaskan untuk mengembalikan kerugian masyarakat yang menjadi korban penipuan dan investasi bodong.
Menurut Habiburokhman, negara tidak boleh berhenti pada upaya memenjarakan pelaku kejahatan. Penegakan hukum juga harus memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan, terutama ketika aparat berhasil menyita aset yang berasal dari tindak pidana.
Pandangan tersebut disampaikan Habiburokhman melalui tulisannya pada Sabtu (31/10/2026).
Ia menyoroti kondisi korban investasi bodong yang berisiko mengalami kerugian untuk kedua kalinya apabila aset hasil kejahatan tidak dikembalikan kepada mereka.
“Korban investasi bodong jangan sampai kehilangan uang dua kali: pertama ditipu pelaku, kedua gagal mendapatkan kembali haknya karena aset hasil kejahatan justru tidak kembali kepada korban,” tulis Habiburokhman.
KAMAKSI Dukung Aset Pejabat Tak Dilaporkan di LHKPN Dirampas, Minta Pejabat Tak Jujur Dicopot
Politikus Partai Gerindra itu menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum untuk memastikan harta yang berasal dari tindak kejahatan tidak hanya dirampas oleh negara, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian masyarakat.
Ia menilai mekanisme pengembalian aset kepada korban perlu menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi tersebut.
Habiburokhman kemudian menyinggung sejumlah perkara yang telah merugikan masyarakat, mulai dari kasus investasi Binomo, penipuan berkedok robot trading, hingga penipuan biro perjalanan umrah.
Menurut dia, berbagai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang menjadi korban.
“Melalui RUU Perampasan Aset, kami ingin memastikan bahwa harta hasil kejahatan tidak hanya dirampas, tetapi juga dapat dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, orientasi penegakan hukum semestinya tidak hanya diukur dari keberhasilan aparat menyeret dan memenjarakan pelaku kejahatan. Pemulihan kerugian korban juga harus menjadi bagian penting dari tujuan penegakan hukum.
“Karena tujuan penegakan hukum bukan sekadar memenjarakan pelaku, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang dirugikan,” lanjutnya.
Ia pun menekankan bahwa aset yang terbukti berasal dari tindak pidana harus diarahkan untuk memulihkan hak-hak korban.
“Aset hasil kejahatan harus diprioritaskan untuk memulihkan hak korban,” tegas Habiburokhman.














