KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menduga bahwa praktik tindak pidana korupsi terkait dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah terjadi sejak 2022.
“Ya, kurang lebih sekitar tiga-empat tahun ditarik ke belakang,” kata Setyo di Jogja, Rabu (14/10/2026).
Setyo pun menjelaskan bahwa dana siap pakai tersebut biasanya digunakan BNPB untuk kebutuhan mendesak terkait kebencanaan.
“Jadi, kalau ada bencana, dana siap pakai ini digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak yang sifatnya darurat. Ya, pasti banyak hal yang berhubungan dengan bencana,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Sementara itu, KPK pada 14 Oktober 2026 menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Salah satunya adalah Bima Setiawan selaku adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.














