KOMA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang turut menjaring Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena.
Operasi senyap tersebut digelar KPK pada Senin (21/9/2026). Selain Sirajudin, tim penindakan juga mengamankan sejumlah pihak lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menteri Imipas Sahkan Regulasi Tata Kelola Pelayanan Publik, Hasilkan 33 SOP Keimigrasian
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti uang tunai yang diamankan berupa rupiah dengan nilai total mencapai ratusan juta rupiah.
“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Uang tersebut tidak hanya ditemukan di satu lokasi. KPK mengamankan sebagian barang bukti di Jakarta, sedangkan uang lainnya ditemukan di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
MK Soroti Verifikasi Ijazah Gibran di Era Hasyim Asy’ari, Afifuddin: KPU Tak Datang ke Diknas
“Sebagian diamankan di Jakarta beserta pihak-pihak yang diamankan. Kemudian sejumlah uang lain diamankan di wilayah Sulawesi Utara ataupun di Gorontalo,” ujar Budi.
Dalam OTT tersebut, total terdapat 14 orang yang diamankan. Lima orang, termasuk Sirajudin, ditangkap di Jakarta. Kemudian delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utara dan satu orang lainnya diamankan di Gorontalo.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan. KPK menduga terdapat penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut.
Meski demikian, KPK belum merinci seluruh proyek yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Juru Bicara KPK menyatakan detail konstruksi perkara akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan ekspose di tingkat pimpinan.
“Nanti kami update kembali, update secara lengkap apa saja proyek-proyek yang terkait dengan perkara ini karena dijadwalkan malam ini akan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan,” kata Budi.
Pada tahap awal OTT, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum acara pidana.
KPK selanjutnya dijadwalkan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk konstruksi dugaan korupsi dan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.













