Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

DPR RI dan Pemerintah Rampungkan Perpres Ojol Atur Tarif hingga Angkutan Barang

×

DPR RI dan Pemerintah Rampungkan Perpres Ojol Atur Tarif hingga Angkutan Barang

Sebarkan artikel ini
Dpr .pemerintah
DPR RI dan Pemerintah telah merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem ojek online (ojol). (Foto / Istimewa)

Koma.id – DPR RI bersama pemerintah merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem ojek online (ojol). Aturan tersebut mencakup layanan pengangkutan orang, tarif ojol, hingga jasa pengiriman barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penyusunan Perpres tersebut dilakukan melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dengan pemerintah untuk mengakomodasi aspirasi para pengemudi ojol.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dasco menjelaskan Perpres tersebut mengatur pengangkutan orang menggunakan ojol roda dua, termasuk ketentuan mengenai tarif. Selain itu, regulasi mencakup pengangkutan barang dan makanan.

Menurut Dasco, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara akan merilis Perpres tersebut pada Kamis ini. Beleid itu disebut sebagai Perpres Nomor 27.

“Pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam pembahasan finalisasi, pemerintah dan DPR telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan layanan ojol. Tarif untuk pengangkutan orang menggunakan sepeda motor akan menjadi ranah Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital. Pembagian tersebut disesuaikan dengan karakteristik masing-masing layanan.

Perpres tersebut juga menjadi payung hukum untuk mengatur ekosistem transportasi online yang selama ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Pemerintah sebelumnya menyebut regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap para mitra pengemudi.

Salah satu isu yang sebelumnya menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi adalah pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi dengan skema 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.

Skema tersebut telah diterapkan sejak 1 Juli 2026. Namun, pemerintah masih menemukan adanya aplikator yang perlu didisiplinkan agar menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono sebelumnya meminta skema 92:8 diatur secara komprehensif dalam Perpres. Menurut dia, pembagian tersebut harus benar-benar mencerminkan pendapatan bersih yang diterima pengemudi dan tidak sekadar menjadi angka di atas kertas.

Igun juga menyoroti perlunya transparansi dalam mekanisme tarif, promo, insentif, algoritma, hingga biaya lain yang dapat memengaruhi pendapatan pengemudi.

Selain layanan pengangkutan penumpang, pemerintah juga memastikan layanan pengiriman barang dan makanan masuk dalam cakupan regulasi.

Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya menjelaskan layanan pengantaran barang dan makanan memiliki karakteristik bisnis yang berbeda dengan transportasi penumpang. Karena itu, mekanisme pengaturannya perlu mempertimbangkan variabel seperti waktu tunggu, dimensi, serta karakteristik barang yang diangkut.

Aspek keselamatan juga menjadi perhatian dalam pengiriman barang. Pemerintah menilai informasi mengenai ukuran dan berat barang perlu lebih akurat agar pengemudi tidak menerima muatan yang melebihi kapasitas kendaraan.

Dengan rampungnya Perpres tersebut, pemerintah dan DPR berharap ekosistem ojol memiliki kepastian aturan yang lebih jelas, baik bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, maupun masyarakat pengguna layanan.

Regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola transportasi berbasis aplikasi yang mencakup layanan penumpang sekaligus pengiriman barang dan makanan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.