Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
NasionalPolitik

NasDem Dorong Pileg dan Pilpres Dipisah pada Pemilu 2029

×

NasDem Dorong Pileg dan Pilpres Dipisah pada Pemilu 2029

Sebarkan artikel ini
Saan Mustofa
Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustofa. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Partai NasDem menginginkan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Pemilu 2029 tidak lagi digelar secara bersamaan. NasDem mendorong Pileg dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan Pilpres.

Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan, gagasan tersebut masih sebatas wacana dari sejumlah partai politik dan belum menjadi kesepakatan antarfraksi di DPR.

Silakan gulirkan ke bawah

“Ini kan baru wacana ya. Wacana dari partai-partai. NasDem memang menginginkan agar Pileg dan Pilpres itu dipisah. Jadi Pileg dulu, baru Pilpres,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Menurut Saan, bukan hanya NasDem yang membuka opsi pemisahan Pileg dan Pilpres. Ia menyebut Partai Golkar dan sejumlah partai lainnya juga memiliki gagasan serupa.

“Yang kedua juga ada dari partai seperti Golkar, yang lain-lain juga sama. Nah, ini wacana,” ujarnya.

Saan menegaskan belum ada keputusan mengenai desain pelaksanaan Pemilu 2029. Seluruh gagasan yang disampaikan masing-masing partai nantinya akan dipertemukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Pembahasan tersebut akan dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang telah dibentuk Komisi II DPR RI.

“Nah nanti pastinya ketika pembahasan di Panja, Panja kan sudah dibentuk di Komisi II. Panja untuk menyusun draf RUU Pemilu yang nanti akan menjadi usul dari DPR,” kata Saan.

Ia mengatakan Panja akan menjadi forum untuk mempertemukan berbagai usulan mengenai desain kepemiluan dari masing-masing partai politik.

Selain pemisahan Pileg dan Pilpres, sejumlah isu lain juga akan dibahas dalam penyusunan RUU Pemilu. Di antaranya mengenai ambang batas dan district magnitude atau besaran daerah pemilihan.

“Nanti seperti memisahkan Pileg dan Pilpres, ambang batas, terus juga district magnitude, semua nanti akan dibicarakan. Kalau sekarang kan baru wacana dari masing-masing partai,” ujar Saan.

NasDem Sebelumnya Sudah Membuka Opsi

Wacana pemisahan Pileg dan Pilpres sebenarnya bukan baru muncul setelah Panja RUU Pemilu dibentuk.

Pada September 2026, Kapoksi Fraksi NasDem di Komisi II DPR, Ujang Bey, menyatakan usulan agar Pileg digelar lebih dahulu dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Pemilu.

Ujang saat itu menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia yang menginginkan Pileg digelar lebih dulu sebelum Pilpres.

Menurut Ujang, opsi tersebut juga sempat dikaji secara internal oleh NasDem.

“Saya sendiri sebagai anggota DPR Fraksi NasDem, usulan Golkar tersebut memang sempat menjadi kajian juga di internal NasDem,” kata Ujang, 24 September 2026.

Ia menyebut berbagai opsi mengenai desain penyelenggaraan pemilu masih terbuka untuk dibahas dalam revisi UU Pemilu.

Golkar Dorong Pileg, Pilpres dan Pilkada Dipisah

Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan gagasan agar tiga jenis pemilu, yakni Pileg, Pilpres, dan Pilkada, tidak lagi diselenggarakan dalam rangkaian waktu yang berdekatan atau bersamaan.

Doli mengusulkan Pileg digelar terlebih dahulu. Hasil Pileg kemudian dapat menjadi dasar dalam proses pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis Pemilu yang kita miliki, Pileg, Pilpres, dan Pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan,” kata Doli pada 22 September 2026.

Doli juga merujuk pengalaman Pemilu 2014 ketika Pileg dilaksanakan lebih dahulu sebelum Pilpres. Menurutnya, hasil Pileg ketika itu berkaitan dengan proses pencalonan Pilpres.

Usulan tersebut kemudian mendapat respons dari NasDem melalui Ujang Bey yang menyatakan opsi tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Akan Dibahas di Panja RUU Pemilu

Komisi II DPR sebelumnya telah membentuk Panja RUU Pemilu untuk menyusun draf perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Saan mengatakan seluruh usulan partai akan dibahas di dalam panja sebelum nantinya menghasilkan rumusan yang menjadi usul DPR.

Karena itu, pemisahan Pileg dan Pilpres belum dapat disebut sebagai desain resmi Pemilu 2029. Keputusan mengenai hal tersebut masih harus melalui pembahasan antarfraksi dan tahapan pembentukan undang-undang.

Panja juga akan membahas sejumlah aspek lain dalam desain kepemiluan, termasuk ambang batas dan district magnitude.

Berkaitan dengan Putusan MK

Pembahasan desain Pemilu 2029 juga berlangsung dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025, MK memutuskan bahwa mulai 2029 penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal dipisahkan.

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Sementara pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta kepala daerah.

MK menetapkan pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, putusan tersebut tidak otomatis berarti Pileg DPR dan Pilpres harus diselenggarakan pada hari yang berbeda. Keduanya tetap termasuk dalam rumpun Pemilu nasional. Gagasan untuk memisahkan Pileg dan Pilpres merupakan persoalan desain lebih lanjut yang kini menjadi salah satu materi yang akan dibahas DPR dalam revisi UU Pemilu.

Dengan demikian, usulan NasDem untuk menggelar Pileg terlebih dahulu kemudian Pilpres masih berada pada tahap pembahasan. Panja RUU Pemilu akan menjadi forum untuk mempertemukan usulan NasDem, Golkar, dan partai lainnya sebelum DPR menentukan rumusan dalam revisi UU Pemilu.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.