Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Kini Rata dengan Tanah

×

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Kini Rata dengan Tanah

Sebarkan artikel ini
Pembongkaran Klaster Mewah Cibinong
Pembongkaran klaster rumah berfasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). (Foto / Istimewa)

Koma.id – Klaster rumah berfasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya dibongkar. Sejumlah bangunan yang sebelumnya dilengkapi fasilitas layaknya apartemen kini sudah rata dengan tanah.

Pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, proses pembongkaran masih berlangsung. Satu unit alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang masih berdiri.

Silakan gulirkan ke bawah

Sejumlah bangunan lainnya sudah lebih dahulu rata dengan tanah. Petugas Lapas Cibinong juga terlihat mengeluarkan berbagai barang dari dalam bangunan dan mengumpulkannya di satu titik.

Barang-barang tersebut di antaranya televisi, kasur, peralatan olahraga, kompor, hingga sejumlah perabotan lainnya. Sebelum pembongkaran, aliran listrik di sejumlah bangunan juga dipadamkan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi memimpin langsung pembongkaran tersebut.

Mashudi mengatakan terdapat 10 unit bangunan yang dibongkar. Seluruh bangunan ditargetkan selesai dirobohkan pada hari yang sama.

“Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres,” kata Mashudi saat berada di lokasi pembongkaran, Rabu (30/9/2026).

Pembongkaran dilakukan setelah keberadaan klaster tersebut menjadi sorotan menyusul inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang tampak seperti rumah atau hunian eksklusif di sekitar area Lapas Cibinong. Salah satu bangunan yang diperiksa memiliki ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan, sofa, dan fasilitas lainnya.

Ombudsman juga menemukan sejumlah mobil mewah di sekitar lokasi. Tim Ombudsman bahkan sempat bertemu dengan seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan. Namun, petugas lapas menghalangi tim Ombudsman untuk menggali keterangan lebih lanjut dari penghuni tersebut.

Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan internal Kemenimipas dan mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI.

Saat melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong pada Rabu (30/9), Komisi XIII DPR meminta bangunan yang tidak sesuai ketentuan tersebut segera dibongkar.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengatakan tidak boleh ada pembedaan fasilitas terhadap warga binaan. DPR juga meminta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan yang tidak sesuai aturan dan peruntukannya.

Dari hasil pemeriksaan sementara Kemenimipas, diketahui bangunan tersebut tidak menggunakan anggaran APBN dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan menyebut bangunan itu dibangun secara swadaya.

“Dibangun secara swadaya dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.

Selain persoalan status bangunan, Kemenimipas juga masih memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keberadaan dan pemanfaatan fasilitas tersebut. Pihak yang dianggap bertanggung jawab belum diumumkan karena pemeriksaan terhadap keterangan, dokumen, dan barang bukti masih berlangsung.

Lahan Tetap Milik Pemkab Bogor

Pembongkaran bangunan tersebut tidak mengubah status lahan tempat bangunan berdiri. Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan tanah tersebut tetap merupakan aset Pemkab Bogor.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan lahan tersebut memang dapat dimanfaatkan oleh Lapas Cibinong melalui skema pinjam pakai.

Pemkab Bogor sebelumnya telah menyetujui permohonan pinjam pakai yang diajukan Lapas Cibinong melalui surat Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026.

Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam SK pinjam pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026 dan ditindaklanjuti dengan perjanjian pinjam pakai pada 13 Agustus 2026.

Ajat menegaskan lahan tersebut tidak pernah dihibahkan kepada Kemenimipas maupun Lapas Cibinong.

“Tidak ada hibah dari kita, tidak ada,” ujarnya.

Sementara itu, Ombudsman meminta proses pembongkaran tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku. Ombudsman mengingatkan agar langkah penertiban tersebut tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Pembongkaran klaster mewah ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan Ombudsman mengenai dugaan perlakuan khusus dan fasilitas tidak semestinya di Lapas Cibinong. Pemeriksaan terhadap penggunaan bangunan serta pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam keberadaan fasilitas tersebut masih berlanjut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.