Koma.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, buntut temuan fasilitas mewah atau kluster mewah di dalam area lapas.
Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait keberadaan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen di area belakang Lapas Cibinong.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan lima pejabat tersebut dinilai perlu dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Kelima pejabat yang dinonaktifkan yakni Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Rudi mengatakan penonaktifan tersebut dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Tim internal Kemenimipas bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan melakukan pemeriksaan untuk mengusut kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“Akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, pemeriksaan akan dilakukan untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa berada di dalam lingkungan lapas serta bagaimana kondisi tersebut dapat berlangsung hingga akhirnya ditemukan Ombudsman.
“Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas,” katanya.
Temuan Kluster Mewah
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah di bagian belakang Lapas Kelas IIA Cibinong yang memiliki fasilitas menyerupai apartemen.
Bangunan-bangunan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas hingga berbagai peralatan rumah tangga.
Temuan tersebut diketahui ketika Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong. Bangunan yang ditemukan berada di area belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan sebelumnya mengatakan tim Ombudsman juga menemukan adanya fasilitas gym yang sedang dibangun di kawasan tersebut.
Selain itu, terdapat rencana pembangunan lapangan mini golf di area yang sama.
Ombudsman juga menemukan sejumlah kendaraan yang berada di kawasan tersebut, termasuk mobil yang disebut memiliki kelas kendaraan mewah.
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah adanya kulkas berisi botol minuman keras di kawasan kluster tersebut.
Napi Mengaku Bayar
Dalam pemeriksaan terhadap salah satu penghuni bangunan, Ombudsman mendapatkan keterangan bahwa penghuni tersebut merupakan warga binaan atau narapidana.
Kepada tim Ombudsman, warga binaan itu mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas tersebut.
Namun, Ombudsman belum mendapatkan informasi mengenai besaran uang yang dibayarkan. Saat tim hendak menggali informasi lebih lanjut, petugas lapas datang dan pemeriksaan terhadap penghuni tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kemenimipas untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran pejabat Lapas Cibinong.
Rudi memastikan pemeriksaan tidak hanya menyangkut keberadaan fasilitas, tetapi juga akan menelusuri bagaimana kondisi tersebut bisa terjadi dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
Kemenimipas menyatakan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti melanggar akan dikenakan ketentuan sesuai aturan, termasuk kode etik dan hukuman dinas.
Penonaktifan lima pejabat tersebut menjadi langkah awal Kemenimipas untuk mengusut temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong sekaligus memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.














