Koma.id – Komisi II DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Sebanyak 23 anggota dari delapan fraksi partai politik di DPR masuk dalam panja tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ditetapkan sebagai Ketua Panja RUU Pemilu. Pembentukan panja disahkan dalam rapat internal Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Rifqinizamy mengatakan, pembentukan panja menandai dimulainya proses revisi UU Pemilu secara formal di DPR. Selanjutnya, panja akan menyusun jadwal kerja dan agenda pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
“Mulai hari ini, sebagaimana ketentuan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formil di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI,” kata Rifqinizamy, dikutip Jumat (2/10/2026).
Rapat perdana Panja RUU Pemilu dijadwalkan berlangsung pada Senin (5/10/2026). Pertemuan tersebut akan membahas jadwal serta agenda kerja panja untuk tahapan pembahasan selanjutnya.
Rifqinizamy menyebut jadwal kerja panja akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media setelah dibahas dalam rapat perdana.
Daftar 23 Anggota Panja RUU Pemilu
Berdasarkan susunan yang diberitakan Berita Senayan, anggota Panja RUU Pemilu berasal dari delapan fraksi di Komisi II DPR. Sejumlah anggota ditetapkan sebagai pimpinan panja, sedangkan anggota lainnya mewakili fraksi masing-masing.
Berikut daftar anggota Panja RUU Pemilu berdasarkan fraksi:
1. Fraksi PDI Perjuangan
– Aria Bima — Wakil Ketua Panja
– Deddy Yevri Sitorus
– Komarudin Watubun
– Bob Andika Mamana Sitepu
– M. Giri Ramanda N. Kiemas
2. Fraksi Partai Golkar
– Agun Gunanjar Sudarsa — Wakil Ketua Panja
– Ahmad Doli Kurnia Tandjung
– Ahmad Irawan
– M. Taufan Pawe
3. Fraksi Partai Gerindra
– Bahtra Banong — Wakil Ketua Panja
– Ahmad Wazir Noviadi
– Heri Gunawan
– Azis Subekti
4. Fraksi Partai NasDem
– Muhammad Rifqinizamy Karsayuda — Ketua Panja
– Ujang Bey
– Fauzan Khalid
5. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
– Mardani Ali Sera
– Ahmad Heryawan
6. Fraksi Partai Demokrat
– Dede Yusuf Macan Effendi — Wakil Ketua Panja
– Zulkifli Anwar
7. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
– Muhammad Khozin
– Indrajaya
8. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
– Wahyudin Noor Aly
Dengan komposisi tersebut, Panja RUU Pemilu beranggotakan 23 orang yang berasal dari seluruh fraksi di Komisi II DPR.
Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas 2026
Pembentukan panja menjadi bagian dari proses penyusunan revisi UU Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Sebelumnya, Rifqinizamy menyampaikan bahwa Komisi II DPR mendapat tugas menyusun naskah akademik dan draf rancangan perubahan UU Pemilu. Pembahasan revisi tersebut juga melibatkan Badan Keahlian DPR untuk merumuskan berbagai persoalan yang akan menjadi bahan penyusunan draf.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima sebelumnya menyebut terdapat sekitar 12 hingga 14 persoalan yang mulai dirumuskan dalam draf naskah akademik. Persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam undang-undang mengenai pemilu, pilkada, dan pemilihan presiden.
Namun, rincian agenda serta pasal-pasal yang akan dibahas lebih lanjut masih menunggu pembahasan dan penjadwalan oleh Panja RUU Pemilu.
Dengan dimulainya kerja panja, proses penyusunan revisi UU Pemilu akan memasuki tahapan pembahasan di lingkungan Komisi II DPR. Agenda dan jadwal kerja selanjutnya dijadwalkan dibahas pada rapat perdana Senin, (5/10/2026).














