Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mundur, Kemenimipas Pastikan Layanan Tetap Berjalan

×

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mundur, Kemenimipas Pastikan Layanan Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
Mashudi Mundur
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Irjen Pol (purn) Mashudi.

KOMA.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral atas polemik yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan, khususnya terkait temuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi membenarkan bahwa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri Mashudi pada Kamis (1/10/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Akbar dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Akbar, langkah mundur tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang menjadi sorotan publik.

Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenimipas memastikan pelayanan publik serta pelaksanaan tugas organisasi tetap berjalan normal.

“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Akbar.

Akbar menegaskan keberlangsungan pelayanan menjadi prioritas kementerian selama proses administrasi pengunduran diri tersebut berlangsung.

Berawal dari Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

Pengunduran diri Mashudi terjadi setelah muncul polemik pasca-inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya fasilitas hunian yang menjadi sorotan karena dinilai memiliki standar berbeda dibandingkan fasilitas hunian warga binaan pada umumnya. Temuan itu kemudian memicu evaluasi internal di lingkungan Kemenimipas.

Pasca temuan tersebut, Kemenimipas juga melakukan langkah pemeriksaan internal dan menonaktifkan sejumlah pejabat di lingkungan Lapas Cibinong untuk kepentingan pendalaman.

Polemik tersebut kemudian berlanjut hingga menjadi perhatian publik dan dibahas dalam forum bersama DPR RI.

Organisasi Tetap Berjalan

Kemenimipas menyatakan proses pengunduran diri Mashudi tidak akan menghambat pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Seluruh jajaran diminta tetap menjalankan fungsi pelayanan, pembinaan warga binaan, serta tugas administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah juga memastikan proses transisi kepemimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengunduran diri Mashudi menjadi perhatian karena posisi Dirjen Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam mengelola sistem pemasyarakatan nasional, termasuk pembinaan narapidana, pengelolaan lembaga pemasyarakatan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.