Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Lapas Cibinong Disorot, Aktivis Desak Audit Harta Pejabat Pemasyarakatan

×

Lapas Cibinong Disorot, Aktivis Desak Audit Harta Pejabat Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini
Lapas Kelas Ii A Cibinong Saat Disidak Ombudsman
Detik-detik Lapas Kelas II A Cibinong kena sidak anggota Ombudsman RI pada hari Rabu, 23 September 2026.

KOMA.ID, JAKARTA – Sorotan terhadap dugaan jual-beli fasilitas dan sel khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong mendorong aktivis Andreas Halomoan Silalahi meminta pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan.

Andreas yang juga Ketua DPP GMNI Bidang Geopolitik tersebut mendesak Presiden membentuk satuan tugas khusus lintas lembaga untuk melakukan audit terhadap seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Andreas, tim tersebut perlu diberi batas waktu kerja maksimal dua tahun dengan mandat untuk mengusut dugaan praktik korupsi sekaligus membenahi sistem pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan.

“Lapas seharusnya menjadi bilik perenungan bagi narapidana untuk merenungi kejahatannya dan memulihkan diri, bukan justru disulap menjadi kamar hotel mewah bagi mereka yang berduit,” kata Andreas dalam keterangannya yang diterima wartawan, Jumat (25/9/2026).

Minta Praktik Sel Khusus Diusut

Andreas menilai dugaan komersialisasi sel dan pemberian fasilitas khusus kepada narapidana tertentu perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Ia merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang antara lain mengatur penyelenggaraan pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, kemanusiaan, dan nondiskriminasi.

Menurut Andreas, persoalan yang muncul di Lapas Cibinong tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan internal satu lembaga pemasyarakatan.

Ia mengaitkannya dengan sejumlah kasus fasilitas khusus bagi narapidana yang pernah menjadi sorotan publik, termasuk kasus Artalyta Suryani, Gayus Tambunan, serta operasi tangkap tangan KPK di Lapas Sukamiskin pada 2018.

“Komersialisasi sel penjara adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap nilai dasar keadilan yang sangat merobek rasa keadilan masyarakat kecil,” ujar Andreas.

Dorong Audit Harta Pejabat Lapas

Andreas juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya aliran dana di balik dugaan praktik jual-beli fasilitas di lingkungan lapas.

Ia mendorong keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Direktorat Jenderal Pajak apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi transaksi atau kepemilikan harta yang tidak wajar.

“Kita tidak bisa hanya menyalahkan petugas sipir di lapangan. Usut dan audit total seluruh harta kekayaan Kalapas dan pejabat pemasyarakatan di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Menurut Andreas, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah dugaan pemberian fasilitas khusus kepada narapidana memiliki kaitan dengan transaksi keuangan tertentu.

Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang.

Tak Cukup Berhenti pada Sanksi Petugas

Selain persoalan dugaan jual-beli fasilitas, Andreas meminta pemerintah membenahi berbagai persoalan struktural di lingkungan pemasyarakatan, termasuk kelebihan kapasitas, pengelolaan sumber daya manusia, serta sistem pengawasan internal.

Ia menilai pembenahan tidak cukup hanya dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran.

Andreas meminta pemerintah memastikan sistem pengawasan mampu mencegah terjadinya kembali praktik pemberian fasilitas khusus kepada narapidana berdasarkan kemampuan finansial.

“Jika Presiden tidak turun tangan dan negara terus membiarkan hukum diperjualbelikan di balik tembok penjara, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita akan hancur secara permanen,” pungkasnya.

Sorotan tersebut muncul setelah temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan praktik jual-beli fasilitas dan keberadaan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian melakukan pemeriksaan internal untuk menelusuri kondisi dan dugaan pelanggaran yang terjadi di dalam lapas.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.