Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Timur For Gibran Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Perkara Batas Usia

×

Timur For Gibran Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Perkara Batas Usia

Sebarkan artikel ini
Manche Kota
Emanuel Mikael Kota alias Manche Kota.

KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Umum Timur For Gibran, Emanuel Mikael Kota, meminta publik melihat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 secara jernih dan membedakan isu yang kini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) dengan polemik batas usia calon presiden dan wakil presiden pada 2023.

Menurut Emanuel, perkara yang kini disidangkan MK berkaitan dengan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka serta ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Silakan gulirkan ke bawah

“Sebagai Ketua Umum Timur For Gibran, kami berpandangan bahwa pengujian hukum adalah hak setiap warga negara sepanjang memenuhi prosedur dan kewenangan lembaga peradilan,” kata Emanuel dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Emanuel mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta MK memeriksa seluruh dalil, alat bukti, kedudukan hukum para pemohon, tenggang waktu pengajuan perkara hingga kewenangan Mahkamah sebelum mengambil keputusan.

Menurut dia, salah satu persoalan yang perlu dijawab adalah mengenai tenggang waktu pengajuan PHPU. Para pemohon mengakui permohonan diajukan setelah tenggat waktu perkara PHPU, sementara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah selesai dan pasangan pemenang telah dilantik.

Karena itu, Emanuel mempertanyakan konsekuensi hukum apabila sengketa hasil pemilu yang telah selesai masih dapat diajukan kembali melalui mekanisme PHPU pada 2026.

“Persoalan ini harus dijawab terlebih dahulu oleh Mahkamah karena menyangkut kepastian hukum dan finalitas proses pemilu,” ujarnya.

Bedakan Polemik Usia dan Syarat Pendidikan

Emanuel juga menekankan bahwa perkara yang sedang diperiksa saat ini berbeda dengan perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden yang sebelumnya menjadi polemik melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ia menyebut persoalan yang kini dipersoalkan pemohon adalah ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai dokumen persyaratan pendidikan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Dalam ketentuan tersebut, menurut uraian yang disampaikan pihak pemohon, terdapat pengecualian terkait bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pemohon mendalilkan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Namun, Emanuel menegaskan dalil tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.

“Jangan mendahului Mahkamah dengan membangun kesimpulan bahwa Gibran pasti tidak memenuhi syarat. Buka dokumennya, buka risalah pembentukan PKPU, periksa proses penyetaraannya, dengarkan KPU dan Bawaslu, kemudian biarkan bukti berbicara,” katanya.

Dalam sidang perkara tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra sebelumnya memang meminta KPU menyerahkan risalah dan dokumen lengkap mengenai pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta proses pembahasannya.

Pada persidangan 23 September 2026, Bawaslu juga menyatakan siap memberikan keterangan kepada MK terkait perkara tersebut.

Soroti Kepastian Hukum

Emanuel menilai proses hukum harus tetap memberikan ruang bagi setiap pihak untuk mengajukan keberatan. Namun, menurut dia, prinsip tersebut juga harus berjalan beriringan dengan kepastian dan finalitas hukum pemilu.

Ia menilai MK perlu menjelaskan dasar konstitusional serta batas kewenangan apabila sengketa mengenai proses pemilu yang telah selesai dan menghasilkan pemerintahan yang sudah dilantik kembali diperiksa melalui PHPU.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, serta sejumlah warga. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK menyatakan pencalonannya cacat hukum.

Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Sidang perkara tersebut berlanjut dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan Bawaslu serta pihak terkait.

Timur For Gibran Klaim Tak Tempatkan Gibran di Atas Hukum

Emanuel menegaskan pihaknya tidak meminta agar Gibran ditempatkan di atas hukum. Ia menyatakan proses hukum terhadap persyaratan pencalonan Gibran tetap harus dihormati.

Namun, ia meminta tudingan mengenai cacatnya persyaratan pencalonan tidak diperlakukan sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui proses persidangan.

“Timur For Gibran menghormati proses di Mahkamah Konstitusi. Kami tidak meminta Gibran ditempatkan di atas hukum. Justru karena semua orang sama di hadapan hukum, tuduhan bahwa persyaratan pencalonannya cacat juga harus dibuktikan melalui hukum, bukan dibenarkan hanya karena terus diulang dalam ruang politik,” ujar Emanuel.

Ia menambahkan, apabila dokumen persyaratan pendidikan Gibran dinyatakan sah, proses penyetaraannya sesuai ketentuan, dan verifikasi KPU dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, maka hasil pemeriksaan tersebut harus dihormati.

“Jika dokumennya sah, proses penyetaraannya sah, dan verifikasi KPU dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, maka fakta tersebut harus dihormati. Itulah negara hukum, bukan siapa yang paling keras dan nyaring membangun tuduhan,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.