KOMA.ID, JAKARTA — Indonesia Political Review (IPR) mendukung langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menindak siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik dilakukan oleh perorangan maupun korporasi.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai pembakaran hutan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi merupakan kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, ekosistem, serta masa depan generasi mendatang.
“Tidak boleh ada tebang pilih. Kalau terbukti membakar hutan, siapa pun pelakunya harus ditindak tegas. Perorangan harus diproses, korporasi juga harus diproses. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” kata Iwan dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, pemerintah harus memastikan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan secara transparan, profesional dan berbasis bukti. Aparat penegak hukum perlu menelusuri bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberikan perintah, membiayai, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran hutan secara ilegal.
“Jangan hanya menangkap orang yang memegang korek api. Kalau ada aktor intelektual, pemodal, atau korporasi yang berada di balik pembakaran, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
IPR berpandangan, ketegasan Presiden Prabowo perlu diikuti dengan koordinasi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait.
Selain penindakan, pemerintah juga perlu memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan, khususnya di wilayah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Teknologi pemantauan titik panas, patroli lapangan, serta pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan harus dilakukan secara konsisten.
Iwan menegaskan bahwa kepentingan investasi dan dunia usaha tetap penting bagi perekonomian nasional, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan praktik perusakan lingkungan.
“Investasi harus tumbuh, tetapi hutan tidak boleh dikorbankan. Korporasi yang taat aturan harus dilindungi, sementara korporasi yang terbukti merusak lingkungan harus menghadapi konsekuensi hukum,” katanya.
IPR juga mendorong pemerintah memberikan sanksi yang memberikan efek jera. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku harus diproses secara hukum. Untuk korporasi, penegakan hukum harus mampu menjangkau tanggung jawab badan usaha maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab di dalamnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
IPR juga menilai bahwa ketegasan Presiden Prabowo dalam persoalan karhutla akan menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan sekaligus memastikan bahwa pembangunan ekonomi nasional berjalan secara berkelanjutan.
“Pesannya harus jelas: hutan Indonesia bukan milik segelintir orang untuk dibakar dan dieksploitasi sesuka hati. Negara harus hadir dan menunjukkan bahwa hukum lingkungan benar-benar memiliki kekuatan,” pungkas Iwan.














