KOMA.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Hakim tunggal Richard Edwin Basuki menyatakan tidak ditemukan pelanggaran hukum maupun cacat yuridis dalam rangkaian tindakan penyidikan yang dipersoalkan pemohon.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh eksepsi yang diajukan para termohon ditolak. Selanjutnya, majelis juga memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah serta membebankan biaya perkara nihil kepada pemohon.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Richard Edwin Basuki saat membacakan amar putusan.
Hakim: Praperadilan Bukan Mengadili Pokok Perkara
Sebelum masuk ke pokok permohonan, hakim lebih dahulu mempertimbangkan berbagai eksepsi yang diajukan Termohon I, Termohon II, dan Turut Termohon. Seluruh keberatan tersebut dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum, bukan menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pidana.
“Pemeriksaan praperadilan tidak dimaksudkan untuk menentukan apakah pemohon terbukti melakukan tindak pidana.”
Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan tidak berwenang menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. Penilaian tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara pokok.
Eksepsi Termohon Seluruhnya Ditolak
Salah satu keberatan yang diajukan termohon berkaitan dengan petitum permohonan Febrie yang dinilai terlalu luas, termasuk permintaan pembatalan surat perintah penyidikan, surat panggilan, hingga penghentian seluruh proses penyidikan.
Namun, hakim berpendapat luasnya petitum tidak otomatis menjadikan permohonan cacat secara formil.
Menurut hakim, permohonan tetap memuat objek hukum yang konkret, seperti penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan tindakan pencegahan, sehingga layak diperiksa dalam forum praperadilan.
Hakim juga menolak dalil yang menyebut permohonan kabur (obscuur libel) maupun prematur. Pengadilan menilai pemohon telah menguraikan secara jelas tindakan yang dipersoalkan, waktu pelaksanaan, pihak yang melakukan tindakan, serta dasar hukum yang menjadi keberatannya.
Pengadilan Uji Legalitas Tindakan Penyidik
Memasuki pokok perkara, hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan praperadilan difokuskan pada aspek legalitas tindakan penyidik.
Aspek yang diuji meliputi kewenangan aparat, dasar hukum dan dasar faktual tindakan, serta apakah prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana telah dipenuhi.
Dalam perkara ini, tindakan yang dipersoalkan meliputi penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencegahan terhadap Febrie Adriansyah, hingga tindakan penyidikan lanjutan setelah penanganan perkara beralih kepada Turut Termohon.
Selama persidangan, Febrie mengajukan 16 bukti surat dan menghadirkan empat orang ahli. Sementara pihak Termohon I dan Termohon II menyerahkan 36 alat bukti serta menghadirkan dua orang ahli.
Setelah memeriksa seluruh bukti dan mendengar keterangan para ahli, hakim menyimpulkan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran hukum dalam tindakan penyidik.
Hakim Tidak Temukan Cacat Yuridis
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan aparat penegak hukum yang menjadi objek permohonan tidak terbukti memiliki cacat yuridis sebagaimana didalilkan oleh Febrie Adriansyah.
Karena itu, seluruh permohonan praperadilan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Dengan putusan tersebut, proses penyidikan terhadap perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basuki dengan didampingi Panitera Pengganti Ferry Setiawan. Persidangan dihadiri kuasa hukum pemohon, Termohon I, Termohon II, serta Turut Termohon.














