Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Didemo AMPB, DPR RI Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember 2026

×

Didemo AMPB, DPR RI Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember 2026

Sebarkan artikel ini
Botok Pati
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok Pati usai melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI.

KOMA.ID, JAKARTA – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Suprioyono alias Botok Pati telah menggelar audiensi dengan pimpinan DPR RI pada hari Kamis, 27 Agustus 2026. Di mana dalam audiensi tersebut, para delegasi mendapatkan jawaban yang melegakan.

Pasalnya, pimpinan DPR RI berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset hasil tindak pidana korupsi maksimal pertengahan Desember 2026.

Silakan gulirkan ke bawah

“DPR RI berkomutmen agar pembentukan RUU Petampasan Asetharus diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” kata Botok saat membacakan statemen resmi di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Dalam audiensi di DPR RI, delegasi dari AMPB diterima langsung oleh tiga wakil ketua DPR RI, yakni ; Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

Masih dalam surat resmi berkop burung garuda tersebut, bahwa RUU Perampasan Aset menjadi bagian yang peling dalam pembahasan legislasi di DPR RI.

“Bahwa DPR RI memandang pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkiat tindak pidana sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut,’ lanjutnya.

Maka dangan demikian, DPR RI kususnya Komisi III DPR RI serta pemerintah pusat akan mempercepat proses penggodokan RUU tersebut.

“Bahwa pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendotong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukam RUU Prampasan Aset, rermasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sunguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Terakhir, Botok Pati juga menyampaikan bahwa para petinggi di DPR RI siap untuk mengundurkan diri, bukan hanya sebagai pimpinan akan tetapi dari kedudukannya sebagai anggota dewan apabila dalam batas maksimal 15 Desember 2026, RUU Perampasan Aset belum juga disahkan.

“Pimpunan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpiman ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkankan dalam paripurna DPR RI,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.