Koma.id, Jakarta – Ahli hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Choirul Huda menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak menjadi persoalan.
Hal itu disampaikan Choirul seusai memberikan keterangan sebagai ahli dari Polri dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
“Sistem kepolisian kita itu adalah sistem negara kesatuan. Polisi Republik Indonesia itu kewenangannya di seluruh wilayah Indonesia. Pembagian wilayah hukum itu hanya sifatnya pembagian beban tugas,” kata Choirul Huda di PN Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya tetap dapat melakukan tindakan hukum di luar wilayah hukumnya, termasuk penggeledahan, selama telah mendapat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
Choirul mengatakan, izin dari pengadilan negeri setempat membuat persoalan kewenangan wilayah tidak lagi menjadi persoalan dalam tindakan penggeledahan tersebut. “Jadi seluruh problem berkenaan dengan kewenangan itu sudah di-take over oleh pengadilan negeri dengan memberi persetujuan atau memberi izin. Sehingga tidak ada lagi persoalan ini wilayah hukum Polda Metro atau bukan,” kata dia.
Dalam perkara Febrie, persoalan kewenangan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah yang berada di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam sidang praperadilan.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan telah menemukan dugaan pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya maka mereka mengajukan gugatan praperadilan.
Mereka menjelaskan, gugatan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, penahanan, serta upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam penyidikan perkara tersebut. “Jadi konteks utamanya adalah mari kita sama-sama menguji bagaimana proses penanganan perkara untuk Pak FA ini. Nah, tentu saja di hukum acara nanti ada detailnya teknisnya. Yang diuji adalah upaya paksa yang sudah dilakukan dan seluruh dokumen hukum yang terkait dengan hal tersebut,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.














