Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil: Pelibatan TNI di Ranah Sipil Ancam Demokrasi

×

Koalisi Masyarakat Sipil: Pelibatan TNI di Ranah Sipil Ancam Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Ylbhi Isnur
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Koalisi Sipil Tolak Remiliterisasi Ranah Sipil melalui Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menegaskan meluasnya pelibatan TNI dalam berbagai urusan sipil berpotensi mengancam demokrasi dan prinsip negara hukum.

Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan peluncuran petisi bertajuk Hentikan Remiliterisasi: Militerisasi Sipil Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Isnur, hingga kini petisi tersebut telah ditandatangani oleh 57 organisasi masyarakat sipil dan 270 individu sebagai bentuk penolakan terhadap semakin luasnya keterlibatan TNI di luar tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara.

Koalisi menilai pelibatan TNI dalam berbagai program pemerintah, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, penanganan kriminalitas, pengamanan demonstrasi, hingga proyek strategis nasional, tidak sejalan dengan fungsi konstitusional TNI.

Isnur mengatakan pendekatan militer dalam program-program sipil berpotensi meningkatkan risiko kekerasan terhadap warga serta mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan urusan sipil. Menurutnya, persoalan sipil seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sipil dengan melibatkan institusi yang memang memiliki kewenangan berdasarkan hukum.

“Pelibatan militer yang semakin meluas di ruang sipil merupakan kemunduran bagi demokrasi dan harus segera dievaluasi,” ujar Isnur, dikutip Kamis (30/7/2026).

Melalui petisi tersebut, Koalisi Sipil menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Pertama, menghentikan pelatihan bercorak militer bagi warga sipil. Kedua, mengevaluasi seluruh bentuk pelibatan TNI dalam program-program sipil. Ketiga, merevisi Undang-Undang Peradilan Militer agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum. Keempat, menghentikan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan serta perluasan komando teritorial.

Koalisi berharap pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti tuntutan tersebut agar pelaksanaan tugas TNI tetap berada dalam koridor konstitusi serta tidak mengikis prinsip supremasi sipil dalam kehidupan demokrasi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.