Koma.id – Komisi X DPR RI menyatakan hingga kini belum pernah membahas rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto. DPR juga mengaku belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah terkait dasar hukum, tugas, fungsi, maupun anggaran lembaga pendidikan tersebut.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pembentukan URI sama sekali belum masuk dalam agenda rapat Komisi X.
“Komisi X DPR RI hingga kini belum pernah membahas pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI), baik dalam rapat maupun agenda resmi. Kami belum menerima penjelasan formal mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, maupun anggarannya,” kata Lalu, Kamis (23/7/2026).
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Terkait Temuan Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah
Politikus PKB itu menilai pemerintah perlu menjelaskan urgensi pembentukan URI di tengah banyaknya perguruan tinggi negeri (PTN) dan sekolah kedinasan yang selama ini telah berperan mencetak sumber daya manusia dan calon pemimpin bangsa. Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan keberadaan URI tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan lembaga pendidikan yang telah ada.
Lalu menegaskan Komisi X akan meminta penjelasan langsung kepada pemerintah mengenai konsep pembentukan URI, termasuk aspek regulasi, kelembagaan, hingga kebutuhan anggarannya dalam rapat kerja setelah DPR memasuki masa sidang berikutnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) sebagai lembaga pendidikan yang diproyeksikan untuk mencetak calon pemimpin bangsa. Pemerintah menyebut konsep URI mengacu pada lembaga pendidikan administrasi pemerintahan di Prancis, yakni Institut National du Service Public (INSP).













