Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

IPW Desak Kejagung Tahan Febrie Adriansyah, Minta Presiden Evaluasi Jaksa Agung

Views
×

IPW Desak Kejagung Tahan Febrie Adriansyah, Minta Presiden Evaluasi Jaksa Agung

Sebarkan artikel ini
St Burhanuddin Dan Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin (kiri) berbincang dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah usai memberikan keterangan pada konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Kejaksaan Agung, Jakarta, 15 Mei 2023. Dok. Tempo/ Hilman Fathurrahman W

KOMA.ID, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik kinerja tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang hingga kini belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai diperiksa sebagai tersangka pada 17 Juli 2026.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai keputusan tidak melakukan penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan independensi penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

“Indonesia Police Watch mengkritik keras kinerja tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung pasca diperiksanya tersangka Febrie Adriansyah pada tanggal 17 Juli 2026 yang tidak dikenakan status penahanan,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).

Menurut IPW, selama ini penahanan terhadap tersangka korupsi setelah menjalani pemeriksaan merupakan praktik yang lazim dilakukan Kejaksaan Agung.

“Akuntabilitas daripada tim penyidik Pidana Khusus Kejakjaaan Agung diragukan dan juga sikap independensinya. Karena sudah menjadi standar operasional prosedur di Kejaksaan Agung bahwa seorang tersangka tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, mereka akan dilakukan penahanan,” ujarnya.

IPW menilai perlakuan terhadap Febrie berbeda dengan tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Don Ritto, yang telah lebih dahulu ditahan.

“Perlakuan yang tidak equal terhadap tersangka Febrie Adriansyah ini menunjukkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung tidak menunjukkan independensinya atas dugaan masih kuatnya pengaruh tersangka Febrie Adriansyah sehingga SOP penahanan tidak dilakukan. Padahal pada kasus yang sama terhadap tersangka Don Rito dilakukan penahanan,” kata Sugeng.

Lebih lanjut, IPW mengingatkan bahwa tidak dilakukannya penahanan berpotensi menghambat proses pembuktian perkara.

“Dengan tidak ditahannya tersangka Febrie Adriansyah ini, potensi perkara ini akan berpotensi mengalami kesulitan di dalam pembuktian dan akhirnya perkara ini prosesnya menjadi berlarut-larut, bahkan ada potensi menguapnya alat bukti. Potensi obstruction of justice bisa terjadi,” ujarnya.

Atas dasar itu, IPW mendesak tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penahanan terhadap Febrie.

“Karenanya, Indonesia Police Watch mendesak agar tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang digembar-gemborkan terdiri dari tim penyidik yang sangat kredibel, memiliki rekam jejak yang baik, untuk segera melakukan penahanan,” katanya.

IPW juga berpandangan bahwa penahanan terhadap para tersangka disertai pemaparan perkembangan perkara kepada publik dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Tindakan penahanan serta expose perkara dengan menghadirkan para tersangka di depan media akan memulihkan kepercayaan publik pada proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung di dalam perkara tersangka Donny Rito dan Febrie Adriansyah,” ujar Sugeng.

Menurut IPW, penanganan perkara ini menjadi ujian bagi kredibilitas Kejaksaan Agung dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat internalnya sendiri.

“Saat ini adalah titik yang sangat krusial bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan akuntabilitas dan profesionalisme kelembagaan yang selama ini dipertontonkan pada perkara-perkara korupsi para tersangka di luar kejaksaan. Ujian kelembagaan harus dijawab ketika mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi tersangka.”

IPW juga menilai informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Febrie Adriansyah sebagaimana diberitakan sejumlah media, termasuk Majalah Tempo, perlu menjadi perhatian dalam menjaga kepercayaan publik.

“Akuntabilitas dan independensi yang diragukan dari tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung ini harus dikaitkan dengan informasi yang beredar dan sudah disampaikan media, termasuk Tempo, yang menyatakan pada saat proses penyidikan oleh Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya, sesaat setelah adanya penggeledahan di rumah Sentul yang diakui sebagai rumah Febrie Adriansyah, yaitu adanya pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin, Febrie Adriansyah, dan juga Menhan Safri Syamsoeddin yang membahas kasus korupsi yang menimpa Febrie Adriansyah. Korelasi dengan tidak ditahannya tersangka Febrie dengan pertemuan tiga pihak tersebut menjadi kecurigaan publik akan proses hukum yang adil,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, IPW meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Jaksa Agung agar proses hukum berjalan tanpa hambatan.

“Oleh karena itu, Indonesia Police Watch mendorong Presiden segera memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar proses penyidikan terhadap tersangka Febrie Adriansyah ini menjadi tidak terkendala, dan akuntabilitas serta independensi dari tim penyidik terjaga,” pungkas Sugeng.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.