Koma.id | Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang akan diterapkan secara penuh mulai Oktober 2026 bukan merupakan kebijakan larangan maupun pembatasan (lartas) terhadap barang impor. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bertujuan memberikan jaminan kualitas, higienitas, dan transparansi produk yang beredar di Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono, dalam Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) di Aula Buya Hamka, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Kamis (24/09).
ESDM Bantah Kabar Pertalite Naik Jadi Rp13.500 per Liter, Tegaskan Informasi di Medsos Hoaks
Menurut Bayu, masih terdapat kekhawatiran dari sejumlah pelaku usaha dan mitra dagang internasional terkait dampak kebijakan wajib halal terhadap arus barang impor. Namun, pemerintah memastikan regulasi tersebut tidak dirancang untuk menghambat perdagangan.
“Pemberlakuan wajib halal ini menekankan bahwa kebijakan ini bukan sebuah lartas,” kata Bayu Wicaksono.
Bayu menjelaskan, aturan mengenai pembatasan dan larangan impor telah diatur tersendiri melalui Peraturan Menteri Perdagangan. Sementara kewajiban sertifikasi halal difokuskan pada perlindungan konsumen melalui jaminan kualitas produk yang masuk dan beredar di pasar nasional.
Menurutnya, konsumen berhak memperoleh produk yang higienis, aman, dan memiliki kepastian terkait bahan baku maupun proses produksinya. Karena itu, sertifikasi halal menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi.
Bayu menambahkan, standar halal yang diterapkan Indonesia sejalan dengan tren pasar global yang semakin memperhatikan asal-usul bahan baku, kebersihan, serta transparansi proses produksi. Dalam praktiknya, konsep halal memiliki kesamaan dengan berbagai standar internasional lain yang menekankan aspek kualitas dan keamanan produk.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh mitra dagang Indonesia memahami bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan atau trust pasar, bukan membatasi akses perdagangan,” ujarnya.
Di tengah kinerja perdagangan nasional yang masih mencatatkan surplus, Kemendag menilai kepastian regulasi menjadi faktor penting untuk menjaga iklim investasi dan keberlanjutan perdagangan internasional. Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.
Untuk mendukung kelancaran arus barang, Kemendag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus mengintegrasikan sistem layanan secara elektronik. Integrasi dilakukan melalui sistem SiHalal, INATRADE, dan Sistem Informasi National Single Window (SINSW) guna memangkas birokrasi serta mempercepat proses perizinan.
Selain pembenahan sistem di dalam negeri, Kemendag juga memanfaatkan jaringan 46 perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri yang terdiri atas Atase Perdagangan (Atdag) dan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC). Perwakilan tersebut aktif menyosialisasikan kebijakan wajib halal kepada pemerintah, asosiasi bisnis, serta pelaku usaha di berbagai negara mitra dagang.
Sementara itu, pemerintah menegaskan kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup sejumlah barang gunaan yang digunakan masyarakat sehari-hari. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan regulasi turunannya.
Kategori barang gunaan yang masuk dalam kewajiban sertifikasi halal antara lain perlengkapan ibadah, karpet dan sajadah, alat rumah tangga, kemasan produk, alat tulis, hingga produk berbahan kulit hewan yang memiliki titik kritis dalam proses produksinya.
Pemerintah optimistis implementasi wajib halal mulai Oktober 2026 dapat berjalan tanpa mengganggu perdagangan internasional. Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia, memperkuat kepercayaan pasar, serta memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen di dalam negeri.
Dengan dukungan sistem yang terintegrasi dan sosialisasi yang terus dilakukan kepada pelaku usaha domestik maupun mitra dagang luar negeri, Indonesia menargetkan penguatan ekosistem halal sekaligus mempertahankan posisinya sebagai salah satu pasar dan pusat industri halal terbesar di dunia.









