Koma.id– Pelindo Jasa Maritim menyatakan Silfester Matutina telah diberhentikan dari jabatan Komisaris Independen hanya lima hari setelah diangkat, yakni dari 18 September dan berakhir 23 September 2026. SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim Tubagus Patrick menjelaskan pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham melalui mekanisme korporasi dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026,” ujar Patrick, dikutip.
Keputusan pemberhentian Silfester diambil setelah pemegang saham melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, sementara perseroan menyatakan menghargai perhatian serta pengawasan publik sebagai masukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan.
ESDM Bantah Kabar Pertalite Naik Jadi Rp13.500 per Liter, Tegaskan Informasi di Medsos Hoaks
Silfester diketahui merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara fitnah, namun hingga kini belum menjalani hukuman dan berstatus buronan Kejaksaan Agung.








