Koma.id | Jakarta – Bank Indonesia (BI) memastikan masih mencetak uang kertas pecahan Rp100.000 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo. Uang tersebut tetap sah sebagai alat pembayaran meskipun kedua pejabat tersebut sudah tidak lagi menjabat.
Penjabat Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan penerbitan uang dengan tanda tangan pejabat sebelumnya merupakan bagian dari proses normal pencetakan uang kartal yang dilakukan secara berkala untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Hari ini, kalau enggak salah, hari ini terbit yang seri baru, tanda tangan dari Pak Menteri Keuangan yang lama dan Bapak Gubernur juga yang sebelumnya. Jadi hari ini keluar, hari ini atau beberapa hari yang lalu, tapi itu sudah ada. Ada yang minta kolektor,” kata Destry Damayanti dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (24/09).
ESDM Bantah Kabar Pertalite Naik Jadi Rp13.500 per Liter, Tegaskan Informasi di Medsos Hoaks
Menurut Destry, pencetakan uang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun dan tidak terkait dengan pergantian pejabat di Bank Indonesia maupun Kementerian Keuangan.
“Cetak uang itu kan hal yang normal. Setiap tahun kita cetak uang,” ujarnya.
Ia menjelaskan proses pencetakan uang dilakukan secara bertahap berdasarkan proyeksi kebutuhan uang kartal di masyarakat. Karena itu, produksi uang tidak dilakukan sekaligus pada awal atau akhir tahun.
“Harus selalu yang tiap tahun itu ada masanya. Jadi mencetak itu nggak langsung jebret di awal tahun atau di akhir tahun, tapi ada tahapan-tahapannya. Karena biar gimana kan kebutuhan uang kartal itu masih ada,” kata Destry.
BI juga menegaskan uang tunai masih memiliki peranan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, terutama di daerah yang belum memiliki akses jaringan komunikasi dan sistem pembayaran digital yang memadai.
“Khususnya untuk teman-teman kita yang masih ada di daerah, di luar jangkauan yang sinyalnya juga byar pet gitu ya. Jadi itu hal yang biasa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menegaskan uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI tetap merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Ramdan, pencetakan uang selalu mengacu pada pejabat yang menjabat saat proses produksi dilakukan. Untuk periode pencetakan berikutnya, tanda tangan pada uang rupiah akan disesuaikan dengan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang sedang menjabat.
“Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah,” kata Ramdan.
Belakangan, uang Rp100.000 tahun cetak 2026 tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi buruan sejumlah kolektor uang atau numismatik. Fenomena itu terjadi karena masa jabatan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan relatif singkat sehingga uang bertanda tangannya dinilai memiliki daya tarik tersendiri di kalangan kolektor.
Meski demikian, BI menegaskan uang tersebut belum memiliki status khusus sebagai uang langka dan tetap bernilai sesuai nominal yang tertera, yakni Rp100.000. Kehadiran kolektor yang mencari uang tersebut dipandang sebagai bagian dari dinamika dunia numismatik yang lazim terjadi pada penerbitan uang dengan karakteristik tertentu.
Bank sentral memastikan pencetakan uang bertanda tangan pejabat sebelumnya akan tetap dilakukan sesuai kebutuhan uang beredar masyarakat, sembari menyiapkan penerbitan uang baru yang memuat tanda tangan pejabat yang saat ini menjabat.









