Koma.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan permohonan informasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar membuka dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Permohonan tersebut disampaikan pada 16 Juli 2026 sebagai bentuk dorongan agar tata kelola sektor ketenagalistrikan berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan, permohonan informasi diajukan dengan mempertimbangkan berbagai persoalan di sektor ketenagalistrikan, mulai dari pemadaman listrik massal, dugaan korupsi tata kelola batu bara, hingga belum jelasnya pelaksanaan transisi energi.
“Keterbukaan informasi mengenai PJBL dan pasokan batu bara merupakan hal penting untuk memastikan adanya transisi energi yang berkeadilan,” kata Wana dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (17/7/2026).
Menurut ICW, pemadaman listrik massal yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia pada Juli 2026 menunjukkan masih adanya persoalan dalam sistem ketenagalistrikan nasional. Di sisi lain, kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara juga dinilai mengindikasikan lemahnya transparansi dan pengawasan di sektor energi.
ICW turut menyoroti belum terealisasinya kebijakan pensiun dini PLTU. Bahkan, rencana pensiun dini PLTU Cirebon disebut batal dilaksanakan, sementara pemerintah juga belum membuka daftar pembangkit yang akan dipensiunkan lebih awal.
Dalam kajian ICW bertajuk “Transisi Energi Dalam Krisis Transparansi” yang diterbitkan pada 2025, disebutkan bahwa minimnya keterbukaan informasi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penentuan PLTU yang dipensiunkan serta membuka peluang terjadinya praktik korupsi dalam pemberian kompensasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ICW meminta PLN membuka sejumlah dokumen, antara lain daftar PLTU yang akan dipensiunkan dini, dokumen kajian penetapan PLTU, dokumen PJBL, dokumen perubahan atau addendum perjanjian, kajian hukum dan finansial, serta dokumen Coal Supply Agreement (CSA) atau Fuel Supply Agreement (FSA) beserta lampirannya.
ICW juga mengutip kajian Institute for Essential Services Reform (IESR) yang memperkirakan kebutuhan pendanaan pensiun dini PLTU mencapai US$27,5 miliar atau hampir Rp500 triliun, sehingga menurut mereka transparansi menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Kebijakan transisi energi tanpa adanya keterbukaan akan berpotensi menimbulkan pengambilan keputusan yang keliru, pemborosan anggaran, bahkan membuka ruang praktik korupsi,” ujar Wana.
Karena itu, ICW mendesak PT PLN memenuhi permohonan informasi tersebut dalam waktu paling lambat 10 hari kerja sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.













