Koma.id– Peran Komisi Kejaksaan (Komjak) Kasus menjadi tanda tanya, ditengah dugaan megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Direktur Eksekutif De Jure sekaligus Dosen Hukum Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza, menilai Komjak tidak menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara maksimal setelah meminta pengawasan perkara diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Menurutnya, langkah tersebut justru melemahkan independensi pengawasan karena hanya mengandalkan mekanisme internal Kejaksaan. Bhatara juga menyoroti perubahan pernyataan Kejaksaan Agung mengenai status hukum Febrie yang sempat disebut sebagai saksi sebelum ditegaskan kembali sebagai tersangka, sehingga memunculkan keraguan publik terhadap konsistensi dan objektivitas penanganan perkara.
“Atas peristiwa itu, kami meragukan kasus ini akan ditangani secara independen dan profesional mengingat rentan dengan upaya intervensi pihak lain. Kami memandang perlunya kasus ini dilimpahkan atau setidaknya disupervisi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya dikutip.







