Koma.id– Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka advokat Don Ritto alias Idon beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) setelah penyidikannya diambil alih.
“Mungkin Jumat uang dan tersangka kami serahkan (ke kejaksaan),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Victor Dean Mackbon dikutip.
Sebelumnya, Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi di PT Asabri, tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia. Ketiga perkara tersebut juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowoso, membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan uang miliaran rupiah yang disita saat penggeledahan di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer merupakan hasil kerja sama proyek pembangunan dermaga di Kalimantan Timur, bukan hasil tindak pidana. Hingga kini Don Ritto masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu proses pelimpahan ke Kejaksaan Agung.







