KOMA.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, meminta Tentara Nasional Indonesia membuka kepada publik dasar hukum dan alasan pengerahan personel untuk mengamankan kediaman Febrie Adriansyah. Jika tidak terdapat ancaman nyata, ia mendesak agar pengamanan tersebut segera dihentikan.
“Jampidsus tidak perlu dijaga seketat itu, dia bukan presiden, dia bukan Panglima TNI,” kata Hari dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
BaraNusa: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Diintimidasi, Siapa Pun Tidak Boleh Intervensi Penyidikan
Hari menilai, dalam negara hukum, setiap pengerahan kekuatan militer harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, apabila memang terdapat ancaman terhadap Jampidsus, pemerintah semestinya menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat.
GNK Desak Kortas Tipikor Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penggeledahan Sejumlah Aset Diduga Milik Jampidsus Febrie Ardiansyah
“Jika benar ada ancaman teror atau intimidasi terhadap Jampidsus, pemerintah wajib menyampaikannya secara terbuka: siapa yang mengancam, dalam bentuk apa, dan sejak kapan. Selama informasi itu tidak pernah disampaikan, yang publik saksikan bukan perlindungan, melainkan unjuk kekuatan,” ujarnya.
Menurut Hari, keberadaan personel TNI di rumah seorang pejabat sipil pada saat aparat kepolisian tengah melakukan penyidikan justru dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa semangat Reformasi telah memisahkan secara tegas fungsi pertahanan negara yang dijalankan TNI dengan fungsi penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat sipil.
“Menempatkan prajurit bersenjata di antara dua lembaga penegak hukum mengaburkan garis itu. Melindungi jaksa dari ancaman fisik adalah satu hal, tetapi menghadang penyidikan adalah hal yang sama sekali berbeda,” katanya.
Hari turut menyinggung besarnya barang bukti yang disita penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dalam rangkaian penggeledahan perkara dugaan korupsi, mulai dari uang tunai hingga emas batangan bernilai ratusan miliar rupiah.
Menurutnya, kondisi tersebut justru membuat pengamanan berlapis terhadap kediaman Jampidsus semakin memunculkan pertanyaan publik.
“Kalau bersih kenapa harus risih,” ujar Hari.
Ia juga meminta Prabowo Subianto selaku pemegang komando tertinggi memberikan penjelasan agar tidak muncul kesan adanya tarik-menarik antar-institusi negara.
“Polisi menyebut perkara ini menjadi atensi Presiden. Di saat yang sama TNI berjaga di rumah pejabat yang namanya dikaitkan dengan perkara tersebut. Presiden perlu memperjelas apakah negara sedang memberikan perlindungan atau sedang mengusut sebuah perkara. Keduanya tidak boleh menimbulkan keraguan publik,” katanya.
Karena itu, Hari menegaskan tuntutannya kepada pemerintah dan TNI.
“Umumkan dasar hukum dan ancaman yang menjadi alasan pengerahan itu, atau tarik pasukan. Kalau kita hormati hukum, ya ikuti prosedur hukum, itu kan ada di pengadilan,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Hari mengingatkan bahwa hingga kini kepolisian belum mengumumkan pemilik rumah yang digeledah di Sentul, Kabupaten Bogor, dan Febrie Adriansyah juga belum berstatus tersangka. Oleh sebab itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati, namun proses hukum juga harus berlangsung secara terbuka dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.













