Koma.id – Komisi III DPR menyatakan dukungan terhadap langkah Polri mengusut tuntas tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disertai penggeledahan serentak di 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menemukan uang tunai senilai sekitar Rp 60 miliar dari sebuah brankas.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah menegaskan, proses penyidikan harus berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip penegakan hukum.
“Selama sesuai prosedur dan tujuannya penegakan hukum saya mendukung Polri untuk menelusurinya,” kata Abdullah saat dihubungi wartawan, Kamis (9/7/2026).
Adapun tiga perkara yang tengah ditangani Polri meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN (Persero), kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta perkara penyelesaian utang PT Caturbangun Sarana (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel (Persero).
Sebelumnya, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan serentak di 12 lokasi berbeda.
Penggeledahan diawali di Kafe de’Clan Signature, kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan ke sebuah money changer di lokasi yang berdekatan sebelum bergerak ke sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil membuka sebuah brankas yang berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah. Nilai keseluruhan uang yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Pada hari yang sama, perhatian publik juga sempat tertuju pada kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Jakarta Selatan yang terlihat dijaga sejumlah personel TNI bersenjata.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang mengaitkan penjagaan tersebut dengan rangkaian penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Polri.







