Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kortas Tipidkor Polri Geledah 12 Lokasi Terkait Korupsi Batu Bara

Views
×

Kortas Tipidkor Polri Geledah 12 Lokasi Terkait Korupsi Batu Bara

Sebarkan artikel ini
Declan
Penjagaan saat penggeledahan Kortas Tipidkor Polri di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). (Foto / Istimewa)

Koma.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap telah menggeledah 12 lokasi berbeda dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026.

Penggeledahan dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk mengumpulkan alat bukti serta menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Silakan gulirkan ke bawah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dari 12 lokasi tersebut terdapat rumah tinggal, kantor perusahaan, tempat usaha, hingga money changer yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Adapun lokasi yang digeledah meliputi:

1. Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

2. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

3. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

4. Kantor Pusat PT CBS, Penjaringan, Jakarta Utara.

5. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat.

6. Rumah berinisial MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan.

7. Rumah berinisial TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

8. Kantor/Grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan.

9. PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

10. Rumah berinisial DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.

11. Apartemen milik perempuan berinisial MILDK di Pacific Place, Jakarta Selatan.

12. Sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Dari seluruh lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, telepon seluler, hingga aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Salah satu temuan terbesar berasal dari rumah di kawasan Golf Hijau Sentul City. Di lokasi itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

Jika dikonversi ke mata uang rupiah, nilai keseluruhan aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Sementara di Cafe de’CLAN Signature, Kortas Tipidkor Polri juga menemukan sebuah brankas yang sebelumnya disembunyikan di balik dinding dan ditutup etalase.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, dari restoran itu penyidik menyita 3.130.000 dollar Singapura, 889.965 dollar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp 259.159.000.

Rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari joint investigation yang tidak hanya mengusut dugaan korupsi pengadaan dan pasokan batu bara PLTU, tetapi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang serta perkara lain yang memiliki keterkaitan.

Kortas Tipidkor Polri menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Seluruh barang bukti yang disita dari 12 lokasi akan dianalisis untuk mengungkap aliran dana, hubungan antar-pihak, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, belum diumumkan secara resmi identitas seluruh pemilik lokasi yang digeledah maupun menetapkan tersangka baru dari hasil penggeledahan tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.