KOMA.ID, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta seluruh aparat negara menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya terkait penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan, setelah suatu perkara naik ke tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan, untuk mencari alat bukti.
“Setelah suatu perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan melakukan berbagai upaya paksa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Apresiasi Kinerja Kortas Tipikor Polri, Habib Syakur: Korupsi Musuh Bangsa, Jangan Ada yang Hambat Penyidikan
Ia menekankan, penggeledahan terhadap lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara harus dihormati sebagai bagian dari penegakan hukum. Jika diperlukan, penyidik juga berwenang menggeledah lokasi lain berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, dan kebutuhan penyidikan, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
IPW turut mendorong Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menjalankan penyidikan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Sugeng mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi proses penyidikan dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice dan berpotensi dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila memenuhi unsur pidana.
Menanggapi informasi adanya personel Tentara Nasional Indonesia yang berjaga di kediaman Febrie Adriansyah, IPW menilai pengamanan tersebut tidak boleh menghambat pelaksanaan penggeledahan apabila diperlukan penyidik.
“Indonesia Police Watch mendorong Panglima TNI menarik pasukan TNI yang menjaga rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah, untuk mencegah terjadinya penghalangan penggeledahan atau penyidikan dan mencegah bentrok antaraparatur keamanan negara,” kata Sugeng.
Menurutnya, seluruh aparat negara harus mendukung proses penegakan hukum sesuai kewenangannya masing-masing. IPW pun meminta Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya tetap bekerja secara objektif dan menuntaskan perkara korupsi tanpa dipengaruhi jabatan maupun kekuasaan, sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.











