Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HeadlineNasional

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat oleh TNI

Views
×

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat oleh TNI

Sebarkan artikel ini
Img 20260708 Wa0019
Rumah Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dijaga ketat oleh TNI pada Rabu malam (8/7/2026). (Foto / Istimewa)

Koma.id Puluhan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) berjaga di sekitar rumah Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Rumah mewah di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan itu dijaga lebih dari satu regu TNI pada Rabu malam (8/7/2026).

Para prajurit yang menenteng senjata laras panjang itu berjaga di gerbang utama rumah dengan cat putih itu. Selain itu, ada juga yang sedang beristirahat di taman depan rumah. Sebagian penjaga berperawakan tegap menggunakan pakaian sipil.

Silakan gulirkan ke bawah

Selain itu, jaksa dari Jampidsus juga tampak berseliweran di dalam gerbang. Mereka menggunakan seragam korsa berwarna merah.

Rumah Febrie dijaga ketat seusai polisi menggeledah Cafe de’Clan Signatur di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan pada hari yang sama. Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortas Tipidkor Polri) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan suap di perkara PT Asabri. Serta kasus korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera dan kasus PT Krakatau Steel. Total ada delapan lokasi yang digeledah hari ini, termasuk kafe di Cipete dan Poin Money Changer.

“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema join investigasi dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel,” katanya, Rabu (8/7/2026).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dari polisi. Menurut Budi, menghalangi proses penyidikan bertentangan dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi

Febrie Adriansyah juga pernah mengalami peristiwa penguntitan oleh personel Detasemen Khusus 88 Polri pada Minggu, 19 Mei 2024 di kafe tersebut ketika dulu masih bernama Gontran Cherrier. Dua narasumber yang mengetahui kejadian tersebut menceritakan saat itu Febrie sedang makan malam di restoran Perancis itu, sekitar pukul 20.00-21.00 WIB.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.