Koma.id – Pengamat militer Jaleswari Pramodhawardhani mengaku semakin khawatir dengan meluasnya peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di berbagai sektor sipil. Menurut perempuan yang akrab disapa Dani itu, kondisi tersebut menunjukkan ruang sipil semakin menyempit.
“Banyak hal ya, tapi salah satunya yaitu kita makin semacam khawatir atau gelisah karena kawan-kawan TNI banyak sekali merangsek di area sipil. Terus kemudian ruang sipil makin menyempit,” ujar Dani, dikutip Senin (6/7/2026).
Dani mengatakan kekhawatiran tersebut bukan hal baru. Ia mengaku telah menyampaikan pandangan serupa saat menjadi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi pada 26 Mei 2026.
“Nah, salah satunya yaitu tadi, mempertanyakan bagaimana ruang-ruang sipil yang dimasuki oleh kawan-kawan TNI ini,” katanya.
Mantan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) itu menilai dirinya tidak terkejut apabila pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto nuansa militer semakin terasa. Menurut dia, gejala tersebut sudah terlihat sejak lahirnya sejumlah regulasi yang memperluas kewenangan aparat keamanan, baik TNI maupun Polri.
Namun demikian, Dani menegaskan perubahan-perubahan itu justru memunculkan pertanyaan mendasar mengenai fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
“Tapi yang ingin saya sampaikan di sini sebetulnya perubahan-perubahan itu justru membuat kita bertanya, bagaimana fungsi pertahanan yang diemban TNI?” ujarnya.
Ia menekankan bahwa konstitusi telah mengatur secara jelas fungsi utama TNI adalah pertahanan negara. Karena itu, pelibatan TNI di luar fungsi tersebut, termasuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), harus memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat.
“Itu kan harus di depannya alasan atau argumentasinya apa? Apakah ini ada status kedaruratan? Apakah ini memang diperlukan? Dan kalau kita melihat hari ini memang yang terjadi kan masih tertib sipil dan suasana damai,” katanya.
Menurut Dani, pengerahan TNI seharusnya menjadi pilihan terakhir (the last resort), yakni ketika seluruh instrumen sipil sudah tidak mampu menangani suatu persoalan.
Ia juga mengingatkan bahwa TNI merupakan institusi yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menggunakan kekuatan secara sah. Oleh sebab itu, setiap penugasannya harus dibatasi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Karena kita tahu bahwa TNI itu adalah salah satu unit atau entitas yang diberikan kewenangan sah oleh negara untuk melakukan kekerasan, sehingga mereka sebagai organisasi, sebagai institusi, ya harus diatur. Diatur karena dia memiliki privilege menggunakan kekerasan secara sah yang oleh negara,” tegasnya.
Dani menambahkan, Undang-Undang TNI juga menegaskan bahwa prajurit harus profesional dan berada di bawah supremasi sipil.
Karena itu, ia mempertanyakan semakin banyaknya pelibatan TNI di berbagai sektor nonpertahanan, mulai dari pertanian, perkebunan, masjid, sekolah, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga koperasi desa.
“Jadi ketika tiba-tiba TNI ada di pertanian, TNI ada di perkebunan, ada di masjid, ada di sekolah, di MBG, di koperasi desa, itu sangat normal dan wajar kalau dipertanyakan. Karena itu tidak sesuai dengan tupoksinya,” pungkas Dani.













