Koma.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, tidak layak memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah status hukumnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi semakin jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan Sugiat menyusul keputusan Kejaksaan Agung yang menolak permohonan Sony Sanjaya untuk memperoleh status justice collaborator (JC). Menurutnya, keputusan itu menjadi indikator bahwa Sony harus menjalani seluruh proses hukum sebagai tersangka tanpa memperoleh perlakuan khusus.
“Kalau permohonan justice collaborator sudah ditolak Kejaksaan Agung, artinya yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku. Tidak ada alasan untuk memberikan perlindungan yang berlebihan,” ujar Sugiat, dikutip Jumat (26/6/2026).
Ia menilai, mekanisme perlindungan yang diberikan LPSK seharusnya diperuntukkan bagi saksi atau korban yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan menjadi instrumen yang dapat menghambat proses penegakan hukum terhadap tersangka kasus korupsi.
Sugiat juga meminta LPSK berhati-hati dalam menangani setiap permohonan perlindungan, khususnya yang diajukan oleh pihak yang telah berstatus tersangka. Menurutnya, setiap keputusan harus tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menolak permohonan status justice collaborator Sony Sanjaya karena dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut Sugiat, status JC hanya dapat diberikan kepada pelaku yang memenuhi syarat, termasuk memberikan keterangan penting yang membantu mengungkap pelaku utama atau jaringan tindak pidana.
Ia berharap proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Sony Sanjaya dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu.












