Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KMI: UU Polri Baru Hadirkan Reformasi Kelembagaan yang Adaptif dan Kontekstual

Views
×

KMI: UU Polri Baru Hadirkan Reformasi Kelembagaan yang Adaptif dan Kontekstual

Sebarkan artikel ini
Kaukus Muda Indonesia Apresiasi Polri atas Keberhasilan Program SPPG sebagai Percontohan Nasional MBG
Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia, Edi Homaidi. (Foto/Istimewa)

Koma.id, JAKARTA — Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah mengetok palu pengesahan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada 9 Juni 2026 lalu, seketika menghentak ruang diskursus publik. Regulasi anyar yang menandai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ini dipandang bukan sekadar komparasi teks hukum biasa, melainkan cetak biru krusial dalam peta jalan reformasi kelembagaan Bhayangkara. Merespons pusaran transisi tersebut, ketua umum Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Homaidi secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi aturan baru ini, yang dinilai membawa spirit pembaruan yang adaptif, kontekstual, dan bernyawa.

KMI melihat perombakan ini bukan sebagai kompromi administratif di atas kertas, melainkan sebuah kebutuhan sosiologis yang mendesak demi menjawab tantangan zaman. Di tengah gurita kejahatan modern—mulai dari modus lintas batas yang kian licin hingga ancaman siber yang bergerak senyap—Polri dituntut memiliki postur kelembagaan yang kokoh, matang, dan dinakhodai oleh personel dengan jam terbang tinggi serta stabilitas manajerial yang matang.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pengesahan revisi UU Polri ini tidak selayaknya dibaca dengan kacamata kecurigaan yang sempit. Ini adalah investasi jangka panjang bagi stabilitas keamanan domestik. Indonesia membutuhkan jangkar kepolisian yang tidak hanya kuat secara kewenangan, tetapi juga matang secara kapasitas institusional,” tulis ketua umum Kaukus Muda Indonesia(KMI)EDI dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (21/6).

Dalam amatan KMI, delapan substansi reformasi yang termaktub di dalam aturan baru ini sebenarnya mengakar pada tiga pilar pembaruan yang saling mengunci. Pilar pertama mewujud pada kebijakan penyesuaian dan perpanjangan batas usia pensiun bagi perwira maupun bintara. Langkah taktis ini dipandang sebagai upaya merawat kematangan korps dengan cara mempertahankan aset sumber daya manusia terbaik di internal kepolisian. Sebab, dalam lanskap keamanan kontemporer, pengalaman lapangan dan kearifan strategis tidak bisa diinkubasi secara instan melalui regenerasi yang terburu-buru, sehingga aturan ini memastikan korps kepolisian tidak kehilangan figur kunci di tengah dinamisnya transisi geopolitik saat ini.

Keberlanjutan kapasitas itu kemudian berkelindan dengan pilar kedua, yakni kejelasan dan perluasan regulasi terkait penugasan anggota Polri di luar struktur induk organisasi. KMI menilai kebijakan ini menjadi amunisi baru untuk menjawab kebutuhan integrasi nasional dan mempertegas sinergi lintas sektoral antarkementerian maupun lembaga negara. Dengan anyaman regulasi yang lebih transparan dan akuntabel, penugasan eksternal tersebut diyakini mampu mentransfer kompetensi penegakan hukum dan manajemen risiko keamanan ke berbagai sektor strategis nasional tanpa harus menabrak koridor tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

Seluruh dinamika pembaruan tersebut pada akhirnya bermuara pada pilar ketiga, yaitu pemberian mandat kewenangan baru yang berjalan beriringan dengan penguatan fungsi pengawasan serta peningkatan profesionalisme kepolisian. Bagi KMI, formula keseimbangan inilah yang menjadi kunci utama agar Polri tumbuh menjadi institusi modern yang presisi namun tetap berdiri tegak di atas kompas akuntabilitas. Penguatan pengawasan, baik yang bersifat internal maupun eksternal, menjadi garansi kuat bahwa perluasan instrumen kewenangan baru ini tidak akan tergelincir menjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), melainkan murni demi tegaknya hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Sebagai wadah berhimpunnya pemikiran kritis generasi muda, KMI berkomitmen untuk tidak sekadar menjadi penonton di garis tepi. KMI menegaskan akan terus mengawal jalannya implementasi undang-undang ini agar tetap setia pada khitah reformasi. Pengesahan pada 9 Juni 2026 adalah sebuah awal; tantangan sesungguhnya terletak pada bagaimana seluruh turunan regulasi ini mampu membumi, mewujud dalam pelayanan publik yang lebih humanis, presisi, dan dihormati.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.