KOMA.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk Dadan Hindayana dan dua wakilnya yakni Irjen Pol (purn) Sony Sonjaya dan Letjen TNI (Purn.) Lodewyk Pusung, serta pihak-pihak terkait, merupakan bentuk pengkhianatan luar biasa terhadap negara dan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Dalam podcast Terus Terang, Mahfud menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana korupsi biasa. Menurutnya, dugaan penyimpangan yang terjadi justru menyasar program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang selama ini menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo.
“Iya dan itu penghianatan luar biasa terhadap apa kebijakan presiden yang menjadikan MBG ini sebagai program prioritasnya, program andalannya, sehingga presiden membela mati-matian,” kata Mahfud MD dalam podcast Terus Terang yang dikutip, Rabu (17/6/2026).
Mahfud menilai pengungkapan kasus tersebut seharusnya tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan. Ia menduga terdapat proses yang lebih panjang di balik praktik korupsi yang berlangsung hingga akhirnya terungkap ke publik.
Karena itu, menurut Mahfud, aparat penegak hukum perlu mengusut lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain yang selama ini belum tersentuh dalam perkara tersebut.
“Ketika sekarang ketahuan gitu baru ditindak, seharusnya tuh dicari lagi itu karena tidak bisa korupsi sampai berlama-lama begitu baru ketahuan sekarang, baru ditindak sekarang, pasti itu ada sebuah proses-proses yang juga menyimpan di dalamnya, sehingga harus dicari menurut saya, kepada siapapun itu harus diselidiki lagi,” ujarnya.
Menurut Mahfud, dampak korupsi di lingkungan BGN menjadi semakin serius karena terjadi di tengah kondisi fiskal yang sedang menghadapi tekanan besar. Ia menyoroti berbagai daerah yang saat ini harus melakukan penghematan anggaran, termasuk memangkas sejumlah program dan belanja daerah.
“(Korupsi) ini luar biasa, berbagai daerah sekarang itu mengeluh karena anggarannya tidak cukup, sehingga ada penghematan dan penghematan tuh banyak disalurkan ke BGN,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran tersebut telah berdampak langsung pada pelayanan publik dan nasib banyak tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurut Mahfud, tidak sedikit daerah yang mulai mempertimbangkan penghentian kontrak kerja karena berkurangnya kemampuan anggaran setelah sebagian dana dialihkan untuk mendukung program-program prioritas nasional.
“Di daerah-daerah banyak orang tidak berdaya, banyak orang yang mau melakukan pemberhentian kerja-kerja kontrak dan sebagainya, itu karena dananya berkurang sekarang, tenaga honorer, tenaga di kantor-kantor pemerintah yang P3K dan sebagainya, itu kan terancam diberhentikan,” lanjutnya.
Situasi tersebut, kata Mahfud, telah memunculkan keresahan sosial di berbagai daerah. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa masih ada pihak yang berani melakukan korupsi di tengah kondisi yang menurutnya sedang sulit bagi banyak masyarakat.
“Menimbulkan keresahan nasional kok masih ada orang korupsi seperti Dadan ini,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud MD juga menyatakan bahwa hukuman mati masih dimungkinkan dijatuhkan dalam perkara korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila kejahatan dilakukan dalam keadaan tertentu dan memiliki dampak luar biasa terhadap kepentingan negara serta masyarakat. Menurutnya, kasus dugaan korupsi di BGN layak dipertimbangkan masuk dalam kategori tersebut karena berkaitan langsung dengan program strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.













