Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KPK Dakwa Bupati Pati Sudewo Terima Rp6,37 Miliar: Suap Proyek DJKA hingga Pemerasan Perangkat Desa

Views
×

KPK Dakwa Bupati Pati Sudewo Terima Rp6,37 Miliar: Suap Proyek DJKA hingga Pemerasan Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
Sudewo Ditahan KPK
Bupati Pati Sudewo saat mengenakan rompi oranye KPK pada hari Selasa, 20 Januari 2026 malam.

Koma.id, SEMARANG – Bupati Pati, Sudewo, didakwa menerima suap, gratifikasi, dan hasil pemerasan dengan total nilai mencapai Rp6,37 miliar dalam tiga perkara berbeda yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (15/6/2026).

Dalam dakwaan pertama, Sudewo yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 didakwa menerima suap sebesar Rp1,371 miliar dari sejumlah kontraktor proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Silakan gulirkan ke bawah

Uang tersebut berasal dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat, sebesar Rp450 juta, Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, sebesar Rp200 juta, serta Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, sebesar Rp721,5 juta.

Jaksa KPK menyebut penerimaan uang itu terkait pengaturan proses pemilihan penyedia barang dan jasa pada sejumlah proyek perkeretaapian agar dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan milik para pemberi suap.

Selain Sudewo, perkara tersebut juga menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan DJKA yang diduga turut terlibat dalam pengaturan proyek.

Pada dakwaan kedua, Sudewo didakwa menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap senilai Rp2,34 miliar. Selain uang, ia juga disebut menerima sebuah keris Nogo Sosro senilai Rp15 juta dan fasilitas perbaikan jalan di depan rumahnya dengan nilai Rp150 juta.

Sementara dalam dakwaan ketiga, Sudewo yang telah menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025–2030 didakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati pada tahun 2026.

Jaksa menyebut Sudewo bersama sejumlah pihak lain diduga memaksa para calon perangkat desa untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat memperoleh jabatan.

Sebanyak 12 calon perangkat desa disebut masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp165 juta. Selain itu, terdapat calon lainnya yang memberikan uang dengan nominal berbeda, mulai dari Rp130 juta hingga Rp225 juta.

Total uang yang diduga diterima dalam perkara pengisian perangkat desa tersebut mencapai Rp2,495 miliar.

Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan sehingga menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.

Atas tiga perkara tersebut, Sudewo didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait suap, gratifikasi, dan pemerasan oleh penyelenggara negara.

Jika dijumlahkan, nilai uang yang diduga diterima Sudewo dari suap, gratifikasi, dan pemerasan mencapai Rp6.371.500.000 atau sekitar Rp6,37 miliar.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian atas dakwaan yang diajukan oleh KPK.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.