Koma.id– Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, memahami bahwa harga BBM nonsubsidi dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Namun, penyesuaian harga tetap harus memperhatikan perlindungan konsumen, transparansi, serta dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.
Adapun saat ini kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax melonjak tajam Rp16.250 per liter setelah sebelumnya berada di level Rp12.300 per liter.
Menurut YLKI, kenaikan harga Pertamax berpotensi mendorong migrasi konsumen ke BBM subsidi seperti Pertalite, yang dapat memicu lonjakan permintaan, antrean panjang, hingga risiko kelangkaan BBM di sejumlah daerah jika tidak diantisipasi pemerintah dan Pertamina.
“Jangan sampai juga masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM subsidi justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” kata Rio dikutip.
Kedua, dampak yang terjadi pada daya beli masyarakat. Kenaikan harga BBM selalu memiliki efek berantai terhadap biaya transportasi, distribusi barang, dan pengeluaran rumah tangga.
Selain itu, kelompok masyarakat kelas menengah harus menjadi perhatian khusus, sebab menjadi kelompok yang paling terdampak karena tidak menikmati subsidi BBM namun harus menanggung kenaikan biaya energi.
“Oleh karena itu, Pemerintah perlu mengantisipasi dampak inflasi dan menjaga stabilitas pasokan serta harga BBM yang menjadi penopang aktivitas ekonomi masyarakat,” sebut Rio.
Selain itu, kenaikan harga Pertamax dinilai dapat menekan daya beli masyarakat karena berdampak pada meningkatnya biaya transportasi, distribusi barang, dan pengeluaran rumah tangga, terutama bagi kelompok kelas menengah yang tidak menerima subsidi BBM.
“Sebagai produk yang digunakan secara luas dan berdampak terhadap pengeluaran rumah tangga, perubahan harga seharusnya disampaikan secara lebih transparan dan memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk menyesuaikan keputusan ekonominya,” beber Rio.
Rio juga mencatat kenaikan harga Pertamax sudah seharusnya diiringi dengan kenaikan kualitas bahan bakar dan layanan yang ada untuk masyarakat sebagai konsumen.
Dia mengatakan masyarakat berhak memperoleh jaminan kualitas BBM, kemudahan akses, keandalan distribusi, akurasi takaran, serta pelayanan yang lebih baik di SPBU.
“Konsumen tidak boleh hanya diminta menerima kenaikan harga tanpa memperoleh peningkatan manfaat dan kualitas layanan yang sepadan,” sebut Rio.







