Koma.id Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil. Vonis yang dijatuhkan dinilai bukan sekadar putusan pidana biasa, melainkan cerminan kuat praktik impunitas yang masih mengakar dalam sistem peradilan militer Indonesia.
Majelis hakim memvonis Sersan Dua Edi Sudarko dengan hukuman tiga tahun penjara disertai pemecatan dari dinas militer. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara serta pemecatan. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.
Namun, bagi Koalisi Masyarakat Sipil, hukuman tersebut jauh dari rasa keadilan.
“Kami memandang bahwa putusan pengadilan militer tersebut merupakan fakta tentang praktik impunitas serta bentuk penguatan terhadap proses remiliterisasi di Indonesia,” demikian pernyataan koalisi yang dirilis pada Kamis (11/6).
Koalisi menilai vonis terhadap para pelaku tidak sebanding dengan dampak yang harus ditanggung korban. Menurut mereka, proses persidangan justru memperlihatkan lemahnya independensi dan keberpihakan terhadap korban.
“Kami juga menilai vonis terhadap terdakwa yang dijatuhkan tidak setimpal dengan akibat yang harus ditanggung oleh korban yang menjadikan persidangan pengadilan militer dalam kasus Andrie Yunus lebih merupakan peradilan sandiwara (mock trial) yang mengabaikan prinsip fair trial, independen dan imparsial,” tulis mereka.
Sorotan tajam juga diarahkan pada pertimbangan majelis hakim yang menyebut pengakuan, penyesalan, dan permintaan maaf para terdakwa kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, masyarakat Indonesia, serta korban sebagai faktor yang meringankan hukuman.
Koalisi menyebut pertimbangan tersebut sebagai sesuatu yang “sangat absurd”.
Di sisi lain, majelis hakim juga menilai ketidakhadiran Andrie Yunus sebagai saksi korban telah merendahkan wibawa pengadilan serta memperkuat stigma negatif terhadap peradilan militer. Penilaian itu justru dipandang terbalik oleh kelompok masyarakat sipil.
“Kami menilai konstruksi putusan tersebut telah sesuai dengan prediksi kami dimana pengadilan militer mengutamakan sisi kepentingan militer dibandingkan dengan kepentingan keadilan korban,” kata mereka.
Koalisi menegaskan bahwa posisi Andrie Yunus sebagai pembela hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, sikap korban yang memilih tidak hadir dalam persidangan tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskreditkan perjuangannya.
Poin lain yang dianggap paling problematik adalah perintah majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti perkara. Langkah tersebut dinilai berpotensi menghambat pengungkapan fakta secara menyeluruh.
“Terlebih lagi, perintah pengadilan militer untuk memusnahkan barang bukti merupakan upaya peradilan militer yang dengan sengaja menghalangi, mengintervensi, atau menggagalkan (obstruction of justice) proses penegakan hukum,” tegas koalisi.
Meski demikian, Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan bahwa putusan pengadilan militer tidak menghapus kewenangan peradilan umum untuk mengusut kasus tersebut.
Mereka merujuk Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 2 Juni 2026 yang memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan karena perkara itu belum pernah dihentikan secara sah sesuai ketentuan KUHAP.
“Meski pengadilan militer memerintahkan pemusnahan barang bukti, namun kami memandang hal itu tidak menjadi penghalang bagi penyidik Polri dalam mengungkap kebenaran serta proses penegakan hukum kasus Andrie Yunus,” tulis mereka.
Atas dasar itu, Koalisi mendesak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti penyidikan dengan bekerja sama dengan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus. Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kasus ini dalam pengujian Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Peradilan Militer yang sedang berlangsung.
Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, perkara Andrie Yunus bukan hanya tentang serangan terhadap seorang aktivis hak asasi manusia. Kasus ini dipandang sebagai ujian bagi komitmen negara terhadap supremasi hukum dan demokrasi. Putusan yang dinilai lunak, disertai pemusnahan barang bukti, mempertegas kekhawatiran bahwa impunitas masih mendapat ruang dalam sistem peradilan militer Indonesia di tengah menguatnya gejala remiliterisasi kehidupan sipil.







