Koma.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional dengan menangkap dua warga negara Rusia yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis hashish seberat 7,8 kilogram ke Indonesia.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Kochetkova Kira (51) dan Sergei Khlebushchev (39). Mereka ditangkap di wilayah Desa Kayubih, Kabupaten Bangli, Bali, pada 5 Juni 2026 setelah aparat melakukan pengawasan berlapis sejak kedatangan paket narkotika dari luar negeri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Direktorat Interdiksi Narkotika BNN dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai adanya kiriman mencurigakan dari Thailand yang masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, BNN bersama Bea Cukai menjalankan metode controlled delivery atau penyerahan yang diawasi secara ketat guna mengidentifikasi penerima dan jaringan yang terlibat di belakangnya.
Dalam proses pemantauan, petugas menemukan bahwa koper berisi hashish tersebut dibawa oleh Kira menuju Bali. Setibanya di Pulau Dewata, ia kemudian bertemu dengan Sergei yang diduga berperan sebagai penerima sekaligus penghubung jaringan peredaran narkotika di wilayah Bali.
Petugas terus membuntuti pergerakan keduanya hingga menuju kawasan Bangli. Saat proses penyerahan koper berisi narkotika berlangsung, tim gabungan langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua tersangka.
Menurut BNN, Sergei sempat berupaya melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang telah melakukan pengawasan secara intensif sejak awal operasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 7,8 kilogram hashish, sejumlah telepon genggam, paspor, serta satu unit mobil Daihatsu Raize yang digunakan kedua tersangka selama menjalankan aksinya.
BNN menduga hashish tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara yang memanfaatkan Bali sebagai salah satu tujuan distribusi karena tingginya mobilitas wisatawan asing dan domestik.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk pihak yang mengirim barang dari Thailand maupun jaringan penerima di Indonesia. Aparat juga menelusuri aliran komunikasi dan transaksi keuangan kedua tersangka guna mengungkap struktur jaringan secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, kedua warga negara Rusia tersebut terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, tergantung peran serta keterlibatan masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika internasional tersebut.
BNN menegaskan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya narkotika dari luar negeri serta memutus jalur distribusi jaringan narkoba internasional yang menjadikan Indonesia sebagai pasar maupun wilayah transit.












