Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Sufmi Dasco: Revisi UU Pemilu Dibahas Hati-hati agar Tak Dibatalkan MK

Views
×

Sufmi Dasco: Revisi UU Pemilu Dibahas Hati-hati agar Tak Dibatalkan MK

Sebarkan artikel ini
Sufmi Dasco
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto / Istimewa)

Koma.id Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) akan dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Langkah tersebut dilakukan agar norma-norma yang nantinya dimuat dalam revisi UU Pemilu tidak kembali menjadi objek gugatan dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco mengatakan DPR telah mulai melakukan komunikasi internal terkait arah pembahasan revisi UU Pemilu, termasuk dengan pimpinan Komisi II DPR RI yang menjadi alat kelengkapan dewan (AKD) pengampu pembahasan regulasi kepemiluan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya sudah bertemu dengan pimpinan Komisi II. Mereka siap membahas revisi UU Pemilu secara hati-hati dan melibatkan partisipasi publik yang luas,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (4/6/2026).

Menurut Dasco, berbagai putusan MK yang selama ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan regulasi baru. DPR tidak ingin revisi yang disusun justru kembali menimbulkan persoalan konstitusional yang berujung pada judicial review di MK.

Karena itu, pembahasan akan dilakukan dengan mencermati seluruh perkembangan hukum dan politik yang terjadi sejak Pemilu 2024, termasuk berbagai putusan MK yang berkaitan dengan sistem pemilu, pencalonan anggota legislatif, keterwakilan perempuan, hingga desain penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.

Dasco menegaskan keterlibatan publik menjadi salah satu prinsip utama dalam proses revisi UU Pemilu. DPR berencana membuka ruang dialog dengan akademisi, pakar hukum tata negara, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Kami ingin pembahasannya terbuka dan partisipatif sehingga menghasilkan undang-undang yang kuat secara konstitusional dan dapat menjawab kebutuhan sistem demokrasi ke depan,” ujarnya.

Urgensi revisi UU Pemilu semakin mengemuka setelah sejumlah putusan MK dalam beberapa tahun terakhir mengubah berbagai aspek penyelenggaraan pemilu. Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 135 yang berkaitan dengan desain keserentakan pemilu nasional dan daerah, yang memerlukan penyesuaian regulasi oleh pembentuk undang-undang.

Selain itu, MK baru-baru ini juga mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kewajiban partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan partai politik dapat didiskualifikasi di dapil tertentu apabila tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan.

Sejumlah kalangan menilai revisi UU Pemilu perlu segera diselesaikan mengingat tahapan Pemilu 2029 akan mulai berjalan pada pertengahan 2027. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses persiapan penyelenggaraan pemilu, termasuk pembentukan tim seleksi penyelenggara pemilu, harus dimulai jauh sebelum hari pemungutan suara.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan revisi UU Pemilu masih berstatus usul inisiatif DPR dan belum ada keputusan final terkait mekanisme pembahasannya. Ia juga mengungkapkan adanya opsi percepatan pembahasan melalui skema fast-track legislation apabila diperlukan untuk mengejar kebutuhan regulasi menjelang Pemilu 2029.

Pemerintah sendiri menyatakan siap terlibat dalam proses pembahasan. Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyebut pemerintah terbuka untuk mengambil peran lebih besar dalam penyusunan draf apabila pembahasan di DPR mengalami kebuntuan.

Dengan berbagai dinamika tersebut, DPR menilai revisi UU Pemilu harus disusun secara cermat agar mampu mengakomodasi putusan MK, memperkuat kualitas demokrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Pemilu 2029.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.