Koma.id, Jakarta – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin membocorkan ada perwira tinggi TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena kasus hukum. Ternyata sosok Pati TNI tersebut adalah Brigjen TNI Teddy Hernayadi.
Teddy dihukum setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Selain dihukum penjara seumur hidup, jenderal bintang 1 itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar USD 12.409 atau sekitar Rp 219.024.434 (kurs 2026) dan dipecat dari TNI.
Kasus rasuah tersebut diduga bermula ketika Teddy masih berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.
“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto sambil mengetuk palu di dalam sidang di Pengadilan Militer tingkat II di Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016) silam.
Adapun yang memberatkan terdakwa Teddy yaitu karena perbuatannya mengancam keamanan negara. Kemudian Majelis hakim menegaskan tidak ada yang meringankan atas perbuatan terdakwa.
“Majelis hakim menilai tindakan terdakwa jelas mengancam pertahanan negara khususnya dalam alutsista. Terdakwa tidak patut karena sebagai petinggi TNI. Namun putusan ini bisa diuji dibanding,” tambah ketua hakim.
Modus kecurangan terdakwa dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, yakni Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Berdasarkan surat keputusan Panglima TNI tertanggal 31 Desember 2013, Teddy mendapat promosi menjadi Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD dengan pangkat jenderal bintang satu atau brigadir jenderal hingga sekarang.
Brigjen Teddy hadir dengan seragam lengkap Ketika disidang. Mengenakan baret hijau, dia berdiri di hadapan muka sidang dengan sikap siap. Brigjen Teddy didampingi oleh penasehat hukumnya, Letkol Martin Ginting.
Sidang yang digelar sejak pukul 10.00 WIB tadi dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto dan Brigjen TNI Hulwani serta Brigjen TNI Weni Okianto selaku majelis hakim anggota. Sementara bertindak sebagai Oditur ialah Brigjen Rachmad Suhartoyo dan panitera pengganti Kapten Arief Rahman.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Ismono Wijayanto mengatakan, Teddy diduga menandatangani, menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, bahkan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Ismono berharap kasus Teddy bakal menjadi terapi kejut bagi semua pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Jenderal bintang tiga Angkatan Udara itu juga sudah menyiapkan program pengawasan ketat untuk memberantas dan menangkal korupsi di Kementerian Pertahanan.
Sebelumnya, Sjafrie mengklaim sistem peradilan militer di Indonesia memiliki standar penegakan hukum yang sangat ketat dan disiplin tinggi terhadap setiap bentuk pelanggaran prajurit.
“Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya,” kata Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ia memastikan, penegakan disiplin di internal TNI berjalan tanpa pandang bulu, tidak melihat pangkat maupun jabatan yang melekat pada pelaku. Sebagai bukti ketegasan peradilan militer, Sjafrie mencontohkan adanya perwira tinggi TNI yang tetap dijatuhi hukuman berat saat terbukti bersalah.
“Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer,” ujar Menhan.
“Jadi kalau soal peradilan militer, itu persoalan bukan persoalan yang mutlak kita lakukan itu,” sambung dia.







