Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Polda Metro Jaya Bekuk Dua Begal Sadis yang Resahkan Warga Jakarta-Bekasi

Views
×

Polda Metro Jaya Bekuk Dua Begal Sadis yang Resahkan Warga Jakarta-Bekasi

Sebarkan artikel ini
Images2

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial JF dan AS yang diduga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal di sejumlah wilayah Jakarta dan Bekasi. Kedua pelaku diamankan setelah aksi mereka sempat viral di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim pemburu begal Polda Metro Jaya di wilayah Pasar Rebo pada Selasa (19/5/2026) malam.

Silakan gulirkan ke bawah

“Malam hari ini kami telah melakukan penangkapan kembali kepada tersangka yang beberapa waktu lalu viral di Cikarang Info. Yang bersangkutan sudah diamankan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan,” ujar Iman.

Dalam proses penangkapan, kedua pelaku disebut membawa senjata api. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur demi menjaga keselamatan masyarakat serta petugas di lapangan.

“Pada saat petugas kami di lapangan akan melakukan penangkapan, tersangka membawa senjata api sehingga dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas kami di lapangan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi begal di enam lokasi berbeda yang berada di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.

“Dari keterangan yang bersangkutan, sementara hasil dari wawancara selama perjalanan, enam TKP sudah mereka lakukan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi,” kata Iman.

Polisi menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang membahayakan masyarakat. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477, Pasal 479, dan Pasal 306 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Polda Metro Jaya juga mengapresiasi peran pos keamanan lingkungan (poskamling) dan pegiat media sosial yang membantu memberikan informasi terkait keberadaan para pelaku.

“Terima kasih kepada jajaran Poskamling yang menjadi binaan kami selama ini, yang membantu memberikan informasi kepada tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, khususnya tim pemburu begal,” pungkas Iman.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.